Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pemilik Lahan Said Lukman Al Hasny Berharap Agar RS Mitra Kota Baru Jambi Tidak memakai Lahan Tanah nya di Buat Parkir

Jambi||bratapos.com - Said Lukman Al Hasny selaku ahli waris yang sah dari lahan parkir Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi. berdasarkan Putusan Perdata pengadilan negeri jambi tahun 1963, merasa dirugikan oleh Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi.

Dikarenakan lahan milik pribadinya digunakan sebagai lahan parkir oleh Rumah Sakit Mitra kota Baru sejak awal dibangun nya Rumah Sakit Mitra hingga saat ini.

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Menurut Said Lukman Al Hasny selaku ahli waris mengatakan pada awalnya ini terjadi ibu Erna mempunyai lahan di sini, dengan alas Hak Sertifikat, tapi setelah saya pelajari, Sertifikat itu dibeli dari Abdurahman Bin Haji Usman, Abdurahman Bin Haji Usman pihak yang dikalahkan oleh datuk saya di putusan Pengadilan Negeri Jambi tahun 1963. Ungkap Lukman

Dikarenakan lahan milik pribadinya digunakan sebagai lahan parkir oleh Rumah Sakit Mitra kota Baru sejak awal dibangun nya Rumah Sakit Mitra hingga saat ini.

“Dari awal saya sudah ingatkan kepada pihak Rumah Sakit Mitra, bahwa lahan atau tanah yang disewa dari ibu Erna itu bukan lah lahan milik pribadi Ibu Erna, karna didalam sertifikat yang saya miliki lahan tersebut adalah milik saya.”Tutur Lukman,”

“Namun pihak Rumah Sakit Mitra sama sekali tidak bergeming.”Tambah Lukman,”

Akhirnya Lukman menempuh jalur hukum agar tanah atau lahan yang saat ini digunakan oleh Rumah Sakit Mitra sebagai lahan parkir kendaraan kelurga pasien Rumah Sakit itu bisa kembali lagi kepadanya .

Diketahui dari pemilik lahan Said Lukman Al Hasny. Selama tidak pernah menerima uang sewa atau jual beli lahan milik pribadi nya dari Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi, yang digunakan sejak awal Rumah Sakit mitra itu dibangun hingga saat ini.

Segala usaha telah dilakukan Lukman agar tanah waris nya tidak lagi digunakan oleh Rumah sakit Mitra.

Perwakilan dari Pihak Rumah Sakit Mitra mengatakan bahwa lahan yang diduduki merupakan hal yang sah di mata hukum, pihak Rumah Sakit memberi pernyataan mereka memiliki sertifikat yang baru. Pada Hari Rabu, 25 September 2024.

Zaibi Susanto saat di kantor hukum Law Firm Zaibi Susanto. foto Witnyo

Menurut pakar Hukum Perdata  Zaibi Susanto saat di kantor law Firm Zaibi Susanto mengatakan bahwa perkara yang dialami oleh Lukman Al Hasny selaku ahli waris dengan Pihak Rumah Sakit Mitra masuk dalam Bezit yang dimana keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda di mana Pihak Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi bahwa lahan atau tanah yang disewa dari ibu Erna itu bukan lah lahan milik pribadi Ibu Erna, jadi menguasai suatu tanah atau lahan belum tentu adalah pemiliknya yang sejati. Dalam pandangan masyarakat ia dianggap sebagai pemilik karena secara nyata/lahiriah nampak orang yang bersangkutan menguasai benda itu seperti seseorang pemilik tanpa memperhatikan apakah keadaan menguasai itu sesuai atau tidak dengan keadaan yuridisnya. Ungkap Zaibi Susanto

Pengertian bezit mendekati atau hampir sama dengan pengertian hak milik (eigendom). Bedanya pada eigendom lebih menunjukkan suatu hubungan hukum dengan pemiliknya, sedangkan pada bezit lebih menunjukkan adanya hubungan nyata antara si pemegang dengan bendanya. Selain itu pada eigendom, seseorang dapat bertingkah sebagai pemilik (eigenaar) suatu benda karena ia memang pemiliknya. Tetapi, ada juga yang bertindak atau bersikap seakan-akan ia pemilik suatu benda tanpa diketahui apakah ia pemilik sesungguhnya atau bukan. Kalau ia memenuhi persyaratan telah ditentukan, maka ia akan memperoleh perlindungan hukum sebagai penguasa (bezitter) tanpa wajib membuktikan haknya. Imbuh Zaibi Susanto

Mengambil Hak orang lain merupakan tindakan melawan hukum. Tindakan ini dapat berupa menempati tanah, melakukan pemagaran, mengusir pemilik tanah yang sebenarnya, dan lain sebagainya. Selain itu, penyerobotan tanah juga dapat dikenakan pasal 385 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Tambah Nya. Witnyo

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Penyerahan Trophy kepada "Jorge Martin " Oleh Presiden Joko Widodo, Sebagai Peraih Podium Utama Pertamina MotoGP of Indonesia Mandalika 2024
Next Article
Terpilih Secara Aklamasi, Nurul Huda Pimpin KNPI Sampang untuk Periode Kedua

Related to this topic:

Be the first to write a comment.