Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satreskrim Polres Gresik Tangkap Pelaku Kekerasan terhadap Anak yang Berujung Kematian

Gresik | bratapos.com - 19 Februari 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian di Kecamatan Driyorejo. Pelaku yang masih berstatus anak berhasil diamankan di wilayah Menganti.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan bahwa insiden ini menimpa dua korban, SA (16) dan MS (17), yang merupakan pelajar asal Kecamatan Wringinanom, Gresik. Kejadian tragis tersebut terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo.

BACA JUGA : Gugatan Pembatalan Akta Hibah Warga Majangtengah Lawan Lilik Sudah Mencapai Sidang Pemeriksaan Setempat

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban SA membonceng MS menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam. Mereka berkendara bersama dua rekan lainnya, Azril Maulana dan Khilmi Salafudin, di wilayah Menganti.

Tiba-tiba, sekelompok pemuda berjumlah enam orang dengan empat sepeda motor mendekati mereka. Merasa terancam, Azril dan Khilmi mempercepat laju kendaraan ke arah utara, sementara SA dan MS memilih jalur ke arah selatan. Namun, mereka justru dikejar oleh kelompok pemuda tersebut.

Setibanya di Jalan Desa Wedoroanom, sepeda motor korban dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai Honda CRF warna hitam. Salah satu pelaku, DHS (18), kemudian menendang setir motor korban hingga terjatuh. Akibatnya, SA mengalami luka parah di kepala dan akhirnya meninggal dunia di RS Petrokimia Driyorejo pada pukul 11.30 WIB. Sementara itu, MS mengalami luka-luka dan mendapat perawatan medis.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Tim Resmob Polres Gresik bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi tersangka. DHS ditangkap pada Senin, 11 Februari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di pinggir jalan Desa Domas, Kecamatan Menganti.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa DHS bersama lima temannya melakukan aksi sweeping di wilayah Menganti. Melihat korban melarikan diri saat didekati, tersangka langsung melakukan pengejaran dan tindakan kekerasan yang berujung fatal.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban, satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam milik tersangka, serta satu buah jaket hitam.

DHS dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Imbauan Kepolisian

Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar menghindari aksi kekerasan yang dapat berakibat fatal.

“Kasus ini menjadi pelajaran agar tidak mudah terpancing emosi di jalanan,” ujar AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Polres Gresik akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah tindak kekerasan di wilayah hukum mereka. Witnyo/Jamal

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Madas Nusantara Surabaya Gelar Bakti Sosial dan Santunan untuk Anak Yatim
Next Article
PERSADIN NTB Beri Ucapan Selamat Kepada Gubernur & Wakil Gubernur, Serta Kepala Daerah NTB Yang Baru Dilantik Priode 2025-2030

Related to this topic:

Be the first to write a comment.