Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dalam Rapat Paripurna LKPJ, Fraksi Perindo Minta Pemkot Madiun Transparan dalam Pengelolaan Dana CSR

Kota Madiun || Bratapos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun diminta untuk lebih transparan dalam pengelolaan dan pelaporan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Permintaan ini disampaikan oleh Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) DPRD Kota Madiun dalam penyampaian Pendapat Akhir (PA) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.

 

BACA JUGA : Hadapi Era Aging Population, Banyuwangi Perkuat Kebijakan Ramah Lansia Melalui Rembug Lansia 2026

Juru bicara Fraksi Perindo, Mujiono, menegaskan bahwa pelaporan penerimaan dan penggunaan dana CSR kepada legislatif merupakan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi daerah. 

 

“Kewajiban tersebut tercantum secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 42 Tahun 2018, Pasal 14 Huruf B,” ungkap Mujiono saat membacakan pendapat akhir fraksi dalam sidang paripurna DPRD Kota Madiun, Rabu (28/5/2025).

 

Fraksi Perindo meminta Pemkot Madiun untuk mematuhi ketentuan tersebut dengan menyampaikan informasi rinci kepada DPRD mengenai pelaksanaan program CSR. Informasi tersebut antara lain mencakup lokasi pelaksanaan, pihak penerima, besaran dana, serta bentuk atau jenis bantuan yang diberikan melalui program CSR.

 

“Pelaporan ini penting sebagai bagian dari fungsi kontrol yang dijalankan oleh DPRD. Selain itu, melalui pelaporan yang terbuka, masyarakat juga dapat turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan CSR,” lanjut Mujiono.

 

Ia juga menekankan bahwa publikasi data CSR kepada masyarakat bisa menjadi sarana pengawasan kolektif agar dana CSR benar-benar tepat sasaran. “Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan CSR sesuai dengan program prioritas, tepat sasaran, dan jika diwujudkan dalam bentuk fisik, benar-benar tepat lokasi,” ujarnya.

 

Fraksi Perindo juga menyoroti pentingnya tata kelola yang sesuai prosedur dalam pemungutan dan penyaluran dana CSR. Mujiono mengingatkan agar seluruh proses yang berkaitan dengan CSR dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Selain itu, banyak pemberitaan di media yang menyoroti pengelolaan dana CSR oleh Pemkot. Hal ini harus menjadi perhatian agar ke depan tidak muncul permasalahan dalam implementasi CSR,” tandas Mujiono.

 

Untuk diketahui, dalam sidang paripurna tersebut, dari total delapan fraksi yang ada di DPRD Kota Madiun, tujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang LKPJ pelaksanaan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hanya Fraksi Perindo yang menyetujui dengan catatan, yaitu terkait perlunya laporan rinci mengenai penggunaan anggaran CSR oleh Pemkot Madiun. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
KAI Daop 7 Madiun Gratiskan Tiket KA untuk Lansia, pada Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2025
Next Article
Terkait Proyek Jalan, Oknum ASN Inspektorat dan Ketua LSM Peras Kades

Related to this topic:

Be the first to write a comment.