Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Terkait Proyek Jalan, Oknum ASN Inspektorat dan Ketua LSM Peras Kades

SUMENEP || Bratapos.com — Terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan pemerasan terhadap salah seorang Kepala Desa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan.

OTT dilakukan pada Minggu (25/5/2025) pukul 16.00 WIB di rumah Jufri, seorang ASN yang tinggal di Desa Kolor, Kota Sumenep. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta.

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari permintaan Ketua LSM berinisial SB, yang sebelumnya menekan kepala desa untuk menyerahkan Rp 40 juta agar proyek jalan desa tidak dilaporkan ke Inspektorat. Proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“SB datang ke rumah Jufri dan menunggu proses transaksi yang sudah disepakati. Kemudian pelapor menyerahkan uang Rp 20 juta sebagai barang bukti,” ujar Kapolres saat konferensi pers pada Rabu (28/5/2025).

Lebih lanjut, Jufri yang merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemkab Sumenep, diduga sering menjadi fasilitator dalam praktik-praktik serupa. Polisi menduga rumahnya telah beberapa kali digunakan sebagai tempat transaksi ilegal.

“Rumah inisial J memang sering digunakan untuk transaksi seperti ini. Kami akan kembangkan kasus ini lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan bahwa SB kerap mengancam kepala desa dengan dalih tidak akan melaporkan proyek bermasalah ke Inspektorat jika tuntutan uangnya dipenuhi.

“Modusnya, kalau permintaan tidak dipenuhi, proyek akan dilaporkan,” pungkasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan Polres Sumenep membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dalam Rapat Paripurna LKPJ, Fraksi Perindo Minta Pemkot Madiun Transparan dalam Pengelolaan Dana CSR
Next Article
Waka Polres- Kompol Sosialisman Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Purwakarta

Related to this topic:

Be the first to write a comment.