Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

DPRD Kota Madiun, Usulkan Tiga Raperda Inisiatif untuk Kemajuan Kota

KOTA MADIUN || Bratapos.com - Pada tahap pertama tahun 2025, DPRD Kota Madiun mengusulkan tiga rancangan peraturDPRD Kota Madiun, Usulkan Tiga Raperda Inisiatif untuk Kemajuan Kotaan daerah (Raperda) inisiatif dewan yang bertujuan untuk mendukung kemajuan Kota Madiun di berbagai sektor. Ketiga raperda tersebut adalah tentang penyelenggaraan kota cerdas, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik, dan keprotokolan.

Agenda penting tersebut dibahas dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Kamis, 13 Februari 2025, antara Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dan DPRD. 

BACA JUGA : Hari Pertama Menjabat, Sekda Banyuwangi Koordinasi Inspektorat Perkuat Akuntabilitas Pemerintahan

Dalam rapat tersebut, DPRD menyampaikan nota penjelasan terkait ketiga raperda inisiatif yang akan menjadi prioritas pembahasan pada tahap pertama tahun 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, menjelaskan bahwa ketiga raperda ini memiliki nilai strategis bagi perkembangan Kota Madiun. Salah satunya adalah raperda tentang penyelenggaraan kota cerdas, yang diharapkan dapat lebih mengoptimalkan langkah-langkah inovatif yang sudah dilakukan oleh Pemkot Madiun, terutama dalam sektor pendidikan. 

"Dengan adanya payung hukum yang jelas melalui peraturan daerah, langkah-langkah inovatif tersebut diharapkan semakin efektif dan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat," ungkapnya.

Selain itu, raperda tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik juga dianggap penting. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. 

Begitu pula dengan raperda terkait keprotokolan yang diyakini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan acara dan kegiatan pemerintahan di Kota Madiun.

"Disini kami berharap agar ketiga raperda yang tengah dibahas ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi Kota Madiun, baik dari segi kualitas pelayanan publik, inovasi, maupun tata kelola pemerintahan yang lebih baik," tandas Sekda Soeko Dwi Handiarto.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Sutardi, menambahkan bahwa ketiga raperda inisiatif dewan ini juga merupakan bagian dari upaya Kota Madiun dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045. 

Ia juga menyampaikan bahwa melalui raperda ini, diharapkan dapat tercipta kebijakan yang mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

"Dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan tantangan yang ada, DPRD Kota Madiun berharap bahwa ketiga raperda tersebut dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan Kota Madiun, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya dalam jangka panjang," Pungkas Sutardi. [jhon mongaz]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Wakil Bupati Gresik, Sebut Gebyar Pelayanan Publik Permudah Akselerasi Dunia Usaha
Next Article
Maraknya Gudang BBM Solar Diduga Ilegal di Bleboh, APH Dinilai Tutup Mata

Related to this topic:

Be the first to write a comment.