Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Guru di Batang-Batang Sumenep Madura Keluhkan Menu MBG Dari SPPG Legung Barat

SUMENEP// Bratapos.com– Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola SPPG Legung Barat di bawah Yayasan Pondok Pesantren At-Ta’awun menuai sorotan keras dari kalangan guru di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Kualitas menu yang disajikan kepada siswa dinilai tidak layak, monoton, dan diduga tidak memenuhi standar gizi serta tata kelola sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah pusat.

Sejumlah guru mengungkapkan bahwa makanan MBG kerap diterima siswa dalam kondisi dingin, cita rasa kurang baik, bahkan pada beberapa kesempatan ditemukan lauk yang dianggap tidak segar. Kondisi tersebut membuat banyak siswa enggan mengonsumsi makanan hingga tidak menghabiskannya.

BACA JUGA : Hadapi Era Aging Population, Banyuwangi Perkuat Kebijakan Ramah Lansia Melalui Rembug Lansia 2026

“Banyak anak tidak menghabiskan makanannya. Ada yang hanya dimakan sedikit, sisanya dibuang,” ujar salah satu guru di Batang-Batang, Rabu (14/1/2026).

Para guru menilai kondisi ini bertolak belakang dengan tujuan utama Program MBG yang digadang-gadang untuk meningkatkan asupan gizi dan kesehatan peserta didik. Lemahnya pengawasan terhadap dapur penyedia serta proses distribusi makanan dinilai menjadi penyebab utama merosotnya kualitas menu yang diterima siswa.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima redaksi, menu MBG yang dibagikan oleh SPPG Legung Barat terdiri atas nasi putih, empat butir pentol, satu potong tempe goreng, tiga butir buah kelengkeng, serta porsi sayur campur. Komposisi tersebut dinilai minim variasi sumber protein hewani dan dipertanyakan kecukupan gizinya untuk menunjang kebutuhan energi serta protein anak usia sekolah.

Jika merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, penyedia MBG diwajibkan menyusun menu lengkap dengan kandungan gizi seimbang yang mengacu pada Angka Kecukupan Gizi (AKG). Dalam juknis tersebut ditegaskan bahwa satu kali pemberian MBG harus memenuhi 20–25 persen AKG untuk makan pagi atau 30–35 persen AKG untuk makan siang, mencakup kecukupan energi, protein, lemak, dan karbohidrat.

Selain standar gizi, juknis juga secara tegas menempatkan tanggung jawab penuh pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjaga mutu bahan pangan, keamanan pangan, higiene sanitasi, serta memastikan makanan didistribusikan dalam kondisi layak konsumsi kepada penerima manfaat.

“Programnya kami dukung karena niatnya baik. Tapi kalau pelaksanaannya seperti ini dan tidak sesuai juknis, jelas harus dievaluasi. Jangan sampai tujuan perbaikan gizi justru gagal di lapangan,” tegas guru lainnya.

Sebagai pelaksana teknis di Batang-Batang, SPPG Legung Barat di bawah Yayasan Pondok Pesantren At-Ta’awun dinilai memiliki tanggung jawab penuh atas kualitas menu, proses pengolahan, hingga pendistribusian makanan MBG kepada siswa. Para guru mendesak instansi berwenang segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit dapur penyedia, kualitas bahan baku, serta mekanisme distribusi makanan ke sekolah-sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara MBG maupun pengelola SPPG Legung Barat terkait keluhan tersebut. Para pendidik berharap ada tindak lanjut konkret agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar dijalankan sesuai standar dan tidak menyimpang dari tujuan awal peningkatan kualitas gizi peserta didik.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Wali Kota Madiun dan Kadis PU PR Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penutupan Dokumen Proyek, Bertepatan dengan OTT KPK
Next Article
HMI Cabang Sumenep Desak DKUPP Menjamin Pemberdayaan UMKM yang Berkeadilan dan Kritik Perbub Nomor 67 Tahun 2025

Related to this topic:

Be the first to write a comment.