Kota Madiun || Bratapos.com - Wali Kota Madiun H. Maidi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PR) Kota Madiun, Thariq Megah, dilaporkan ke Polres Madiun Kota. Pelaporan tersebut dilakukan bersamaan waktunya dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terhadap kedua pejabat tersebut.
BACA JUGA :
Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika
Laporan ke kepolisian dilayangkan oleh anggota DPRD Kota Madiun dari Fraksi Partai Perindo, Dwi Djatmiko Agung Subroto. Anggota dewan yang akrab disapa Kokok Patihan itu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madiun Kota pada Senin (19/1/2026) siang.
Kokok menjelaskan, pelaporan tersebut berawal dari kecurigaan terhadap pelaksanaan sejumlah proyek fisik di Kota Madiun yang dinilai tidak sesuai dengan standar teknis. Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Kota Madiun melalui Fraksi Perindo telah berulang kali meminta dokumen proyek kepada Pemerintah Kota Madiun.
“DPRD sudah dua kali bersurat meminta build of quantity (BoQ), tetapi tidak pernah dijawab,” ungkap Kokok kepada wartawan.
Menurutnya, dokumen tersebut sangat dibutuhkan sebagai acuan pengawasan dan evaluasi legislatif terhadap penggunaan anggaran daerah.
Selain melalui surat resmi, permintaan dokumen juga disampaikan saat rapat dan melalui pandangan umum fraksi di DPRD.
Dalam forum tersebut, Fraksi Perindo mempertanyakan alasan tidak diberikannya sejumlah dokumen proyek, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, hingga BHI. Namun, jawaban yang diterima justru dinilai tidak berdasar.
“Saat itu wali kota menyampaikan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak bisa diberikan karena dianggap sebagai rahasia jabatan,” jelas Kokok.
Ia juga menyebutkan, dokumen yang diminta berkaitan dengan delapan proyek fisik strategis di Kota Madiun. Proyek-proyek tersebut meliputi pembangunan area panggung dan penataan Taman Aspirasi, proyek lanjutan Pondok Lansia, normalisasi saluran Jalan Soekarno-Hatta menuju Jalan Nitinegoro, peningkatan saluran Kali Gempol, pembangunan IP PLT, pembangunan struktur atas Jembatan Gantung Patihan, normalisasi saluran Jalan Borobudur menuju Gang Setia, serta pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Atas dasar penolakan tersebut, Kokok menilai Wali Kota Madiun dan Kepala Dinas PU PR telah menghalangi akses informasi publik dan diduga menyembunyikan dokumen yang seharusnya terbuka untuk umum.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Meski persoalan ini berpotensi masuk dalam ranah sengketa informasi publik, Kokok memilih menempuh jalur pidana dengan melaporkannya ke kepolisian.
Alasannya, hingga saat ini Kota Madiun belum memiliki Komisi Informasi (KI).
“Kalau nanti kepolisian menyatakan tidak bisa menangani, saya akan melanjutkan ke Komisi Informasi Provinsi,” tegasnya.
Berkas laporan dengan terlapor Wali Kota Madiun dan Kepala Dinas PU PR tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polres Madiun Kota.
Menariknya, laporan itu masuk pada hari yang sama dengan pelaksanaan OTT KPK terhadap kedua pejabat tersebut, sehingga menambah sorotan publik terhadap kasus yang tengah berkembang di Kota Madiun.
Prev Article
Sengketa Tanah Kavling Gunungsari Asri Memanas, Warga Gugat Pengembang dan Rencanakan Aksi Demo
Next Article
Guru di Batang-Batang Sumenep Madura Keluhkan Menu MBG Dari SPPG Legung Barat