BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Konflik agraria terkait jual beli tanah Kavling Gunungsari Asri di Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, kembali memanas. Puluhan warga pembeli kavling yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun kini menempuh jalur hukum dan bersiap menggelar aksi demonstrasi, menyusul belum adanya kepastian hukum atas status kepemilikan tanah mereka.
Sebanyak 38 warga secara resmi telah mengajukan gugatan perdata yang saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Selain mengawal persidangan, warga juga merencanakan aksi unjuk rasa lanjutan di kediaman pengembang sekaligus penjual kavling serta di Kantor Desa Sumbergondo, sebagai bentuk tuntutan atas hak dasar mereka sebagai pembeli.
BACA JUGA :
Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika
Sebelumnya, warga telah melakukan aksi simbolik dengan membentangkan pesan tuntutan di depan Pengadilan Negeri Banyuwangi saat sidang berlangsung. Langkah ini, menurut warga, merupakan upaya penyampaian aspirasi secara terbuka agar persoalan yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun mendapat kejelasan hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun Bratapos.com, lahan Kavling Gunungsari Asri diketahui berdiri di atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) induk, yakni:
▪︎ SHM Nomor 1924 Desa Sumbergondo, atas nama H. Eko Susilo Nurhidayat
▪︎ SHM Nomor 1820 Desa Sumbergondo, atas nama lima pemegang hak.
Warga menegaskan bahwa tuntutan mereka bukanlah permintaan yang berlebihan. Mereka hanya meminta tanda tangan peralihan hak agar proses pemecahan sertifikat dapat dilakukan melalui notaris yang ditunjuk warga, bukan notaris sebelumnya.
“Kami hanya menuntut kepastian hukum atas tanah yang sudah kami huni puluhan tahun. Kami siap menanggung seluruh biaya pengurusan sertifikat secara mandiri,” ungkap perwakilan warga kepada Bratapos.com.
Kasus ini menyita perhatian publik dan awak media di Banyuwangi. Pada Senin (19/1/2026) siang, jurnalis Bratapos.com melakukan upaya konfirmasi kepada pemerintah desa dan kecamatan.
Saat mendatangi Kantor Desa Sumbergondo, awak media tidak berhasil menemui Kepala Desa Taufik Hidayat. Informasi dari staf menyebutkan kades sedang berada di luar kantor. Upaya konfirmasi lanjutan melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons.
Berbeda halnya di tingkat kecamatan. Awak media diterima langsung oleh Camat Glenmore, Eko Yulianto, S.STP., M.Si. Ia mengaku baru mengetahui adanya gugatan perdata warga terkait Kavling Gunungsari Asri.
Camat menyatakan tidak mengetahui secara rinci sejarah awal jual beli dan kepemilikan lahan tersebut, karena peristiwa itu terjadi jauh sebelum dirinya menjabat. Namun, ia menilai bahwa secara administratif, jika seluruh persyaratan lengkap, proses peralihan hak seharusnya dapat dilakukan tanpa kendala berarti.
“Kalau syaratnya lengkap dan warga siap menanggung biaya, sebenarnya proses sertifikasi tidak rumit. Tapi karena ini sudah masuk ranah hukum, kita hormati proses pengadilan,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa pemerintah desa maupun kecamatan tidak memiliki kewenangan memutus sengketa tersebut.
“Peran kami hanya sebagai fasilitator dan mediator, bukan pemutus perkara. Ini murni sengketa perdata dan kewenangannya ada pada lembaga hukum,” tegas Camat Glenmore.
Dalam pertemuan itu, Camat Glenmore sempat menghubungi Kepala Desa Sumbergondo melalui sambungan telepon untuk mendapatkan penjelasan. Dari komunikasi tersebut, diketahui bahwa sengketa ini merupakan persoalan lama yang telah berlangsung sekitar 20 tahun, dengan beberapa kali proses pengukuran lahan.
Camat juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian pemerintah dalam memberikan pernyataan publik, agar tidak memicu kesalahpahaman maupun gejolak sosial.
“Pemerintah harus netral, menjaga kondusivitas wilayah, dan memastikan tidak terjadi tindakan anarkis akibat persoalan yang berlarut-larut,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Glenmore berharap masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menyerahkan penyelesaian akhir kepada proses hukum yang sedang berjalan. Jika terdapat permohonan resmi untuk mediasi, pemerintah menyatakan siap memfasilitasi sesuai prosedur.
Usai dari kantor kecamatan, awak media mendatangi kediaman H. Eko Susilo Nurhidayat di Jalan PB Sudirman, Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, yang juga digunakan sebagai kantor beberapa unit usahanya.
Namun, awak media hanya bertemu dengan staf kantor. Disebutkan bahwa H. Eko sedang menjalani agenda rapat internal. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Perkembangan sengketa Kavling Gunungsari Asri ini diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring proses persidangan yang berjalan dan rencana aksi warga yang menuntut kepastian hukum atas tanah yang telah mereka huni selama puluhan tahun. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Jelang HPN 2026, Puluhan Wartawan dan Sastrawan Ikuti Kemah Budaya*
Next Article
Wali Kota Madiun dan Kadis PU PR Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penutupan Dokumen Proyek, Bertepatan dengan OTT KPK