Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Jaringan Narkoba Lintas Kota-Kabupaten, Diringkus Satresnarkoba Polres Gresik

GRESIK || Bratapos.com. Lagi-lagi Satresnarkoba Polres Gresik terus menunjukkan taringnya untuk memberantas peredaran gelap Narkoba jenis sabu-sabu yang semakin menyasar kepada kaum remaja.

Kali ini yang diringkus jaringan lintas Surabaya Gresik. Para tersangka masing-masing FJT 24 tahun, AHC 22 tahun, DDP 25 tahun dan HVS 35 tahun. Mereka ditangkap di apartemen di Gresik.

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Awalnya petugas mengamankan FJT bersama dengan barang buktinya sabu-sabu seberat 0,05 gram di halaman Apartemen pada hari Selasa 14 April 2026 sekira jam 2.30 WIB. Kemudian petugas melakukan interogasi dan pengembangan.

"Tersangka AHC ditangkap di Perum Pondok Benowo Indah Surabaya dengan barang bukti sebanyak 8 poket sabu-sabu total seberat 1,3 gram lengkap dengan timbangan," jelas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasat Narkoba Polres Gresik

Rama menjelaskan sapaan akrabnya Kapolres Gresik, petugas Satresnarkoba terus melakukan penyelidikan. Alhasil, dari nyanyian tersangka AHC petugas mengamankan tersangka DDP dan HVS. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,3 gram dan 65, 211 gram beserta timbangan.

"Kedua tersangka DDP dan HVS residivis. Para tersangka mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang masih DPO. Modusnya mendapatkan barang dengan cara diranjau," ucapnya. Selasa 21 April 2026 saat press release.

Menurut Rama Kapolres Gresik, hasil penangkapan dari para tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu total 68, 211 gram sebanyak 25 poket.

"Peran para tersangka masing-masing, tersangka HVS sebagai pemasok dari Surabaya ke Gresik. Kemudian tersangka DDP pengedar Surabaya-Gresik. Lalu tersangka FJT dan AHC sebagai makelar. Kini para tersangka meringkuk di sel tahanan penjara Polres Gresik. Merekan dikenakan UU RI N0.35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1) jonto pasal 609 ayat (2) dan UU RI N0.1 tahun 2023 tentang KUHP jonto UU RI N0.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," pungkasnya.

 

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Atlet Muda Raih Prestasi Gemilang, Muhammad Fachry Febriansyah Juara 1 Tanding Kelas C Remaja Putra di POLTEKSI Championship 2026
Next Article
Rehab Gedung Kantor Kecamatan Porong Pengadaan Di Batalkan, Anehnya Pekerjaan Sudah Selesai

Related to this topic:

Be the first to write a comment.