Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Guru ASN di Sembalun Terhadap Siswanya Kini sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh polres lotim

Lombok Timur, NTB||bratapos.com -  Seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di sebuah sekolah dasar (SD) di Sembalun, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap siswanya sendiri sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga tamat. 

" Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Darma Yulia Putra, S.I.K, M.Si membenarkan adanya kasus ini. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima hasil visum dan pemeriksaan psikologi terkait trauma yang dialami korban.
"Hasil dari psikolog yang sudah terverifikasi dan di NTB ini hanya satu sudah kami dapatkan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Darma, Kamis (13/2).

BACA JUGA : Trauma di Balik Ketukan Pintu: Ketika Anak Jadi Sasaran Intimidasi Debt Collector

Pelaku yang berinisial SH alias AB (37), merupakan seorang guru ASN di SDN Sembalun yang beralamat di Suela. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku, ia telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak lima kali. Tiga kali di ruang guru dan dua kali di sebuah kebun di Sembalun. Saat ini, korban sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 15.000 tiap selesai melakukan perbuatan," ungkap AKP Darma.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib.," tegasnya. [Rusman]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sidoarjo Bersholawat Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke-166
Next Article
Bangga, Siswa SMKN 3 Mataram Masuk Babak Semifinal dalam Ajang MALEO (Mandalika National English Olympiad) 2025

Related to this topic:

Be the first to write a comment.