Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Keluarga Korban Dan Warga Ingin Pelaku Pembunuhan Di Hukum Seberat-beratnya

SAMPANG || Bratapos.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Siti Maimuna yang menyeret terdakwa Fitria yang dijadwalkan pembacaan vonis dari ketua majelis hakim Ratna Mutia Rinanti yang didampingi hakim anggota yakni Ivan Budi Santoso dan Eliyas Eko Setyo gagal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Kamis 6 Juni 2024.

BACA JUGA : Dugaan Pencurian Arus Listrik di Jalur Bandara Kualanamu, Aparat dan Instansi Terkait Diminta Bertindak Tegas

Pasalnya musyawarah bersama yang sudah dilakukan hakim belum menemui pemufakatan di internalnya. Sehingga, sidang pembacaan vonis terhadap perempuan asal Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben itu ditunda pekan depan. Kasus yang sempat menjadi atensi publik itu, menjadi atensi bagi warga Dusun Lorpolor Desa Karanggayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Bahkan warga dan keluarga korban selalu menghadiri dan menyaksikan jalannya persidangan. Namun warga sedikit kecewa, lantaran sidang pembacaan vonis ditunda. Selain itu, masyarakat sedikit penasaran atas pembacaan putusan. Karena sebelumnya JPU menutut hukuman 17 tahun penjara. Rikman saudara kandung dari korban Fitria pembunuhan memaparkan, dirinya beserta warga tidak setuju apabila hakim memvonis 17 tahun penjara kepada terdakwa, karna baginya vonis tersebut tak sebanding atas perbuatannya. Mengingat apa yang telah dilakukan oleh pelaku sangatlah keji dan tidak manusiawi, dengan membunuh ibu dari dua anak yang masih sangat kecil. "Saya dan sejumlah warga sangatlah tidak puas apabila terdakwa di vonis hukuman 17 tahun penjara oleh Hakim, karna hukuman tersebut bagi kami sangatlah kurang sepadan dengan apa yang di lakukannya terhadap saudari saya," tutur Rikman mewakili warga yang hadir. "Saya berharap pelaku di hukum mati aau seumur hidup," imbuh Rikman.
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ambil Mobil Rental Empat Pria Diamuk Massa di Sukolilo, 4 Korban di Rawat di RSUD Kayen.
Next Article
Maling Motor di Margorejo Berhasil Ditangkap Warga, Polisi Amankan dari Amuk Masa.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.