Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Maling Motor di Margorejo Berhasil Ditangkap Warga, Polisi Amankan dari Amuk Masa.

PATI||Bratapos.com - Seorang pria ditangkap warga setelah kepergok mencuri sepeda motor, Jumat (07/06/2024) Pagi. Pria tersebut kemudian diamankan polisi ke Polsek Margorejo Polresta Pati.

BACA JUGA : Hadapi Era Aging Population, Banyuwangi Perkuat Kebijakan Ramah Lansia Melalui Rembug Lansia 2026

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan mengatakan pihaknya menerima laporan adanya seorang pria yang ditangkap warga karena kepergok mencuri sepeda motor. Lokasinya ada di pinggir jalan area persawahan turut Desa Sokokulon Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati. "Anggota kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut mencegah aksi main hakim sendiri," katanya Pria yang ditangkap berinisial AW (32) warga Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Pria tersebut hendak membawa kabur sepeda motor jenis Motor Honda Astrea warna hitam bernomor polisi K-5467-HH. Pemilik sepeda motor yaitu Sumito (57) warga Desa Sokokulon RT 01 RW 01 Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati. "Menurut Saksi, sebelum kejadian sepeda motor sedang diparkir di pinggir Jalan Desa area persawahan turut Desa Sokokulon Kecamatan Margorejo dengan kuncinya masih menggantung, Tiba-tiba seorang pria tidak dikenal menuntun sepeda motor hendak dibawa kabur," ungkap Kapolsek. Kemudian ada warga yang melihat berteriak ada maling, hingga pelaku kemudian kabur, Pemilik motor bersama warga kemudian lari mengejar dan berhasil menangkap Tersangka. " Atas kejadian tersebut Tersangka diamankan Polsek Margorejo untuk proses lebih lanjut dan akan di jerat dengan pasal tindak pidana pencurian atau percobaan pencurian sebagaimana Pasal 362 K.U.H. Pidana Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana", pungkasnya.
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Keluarga Korban Dan Warga Ingin Pelaku Pembunuhan Di Hukum Seberat-beratnya
Next Article
Irjen Pol Ahmad Luthfi Bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf; Jawa Tengah Bersholawat Untuk Indonesia Maju Dan Damai

Related to this topic:

Be the first to write a comment.