Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kewenangan Perbaikan SLB Pancaran Kasih, Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun Beri Klarifikasi

MADIUN || Bratapos.com – Menanggapi pernyataan Kepala Desa Kedungrejo, Suyadi, dan Kepala Sekolah SLB Pancaran Kasih terkait kondisi bangunan sekolah yang dinilai tidak layak untuk kegiatan belajar mengajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Dra. Siti Zubaidah, M.H., memberikan klarifikasi mengenai kewenangan pengelolaan sekolah tersebut.

Dalam keterangannya, Siti Zubaidah menjelaskan bahwa tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun hanya mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Sementara itu, untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) seperti SLB Pancaran Kasih, kewenangannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA : Hadapi Era Aging Population, Banyuwangi Perkuat Kebijakan Ramah Lansia Melalui Rembug Lansia 2026

"Untuk SLB, itu merupakan kewenangan provinsi, bukan kabupaten. Kami memahami keprihatinan masyarakat terkait kondisi sekolah tersebut, namun dalam hal ini, penanganannya berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur," jelas Siti Zubaidah pada Jumat (14/3/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa segala bentuk perbaikan infrastruktur maupun peningkatan fasilitas SLB Pancaran Kasih sebaiknya dikonsultasikan dan dikomunikasikan kepada pihak yang berwenang, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera mendapatkan perhatian dan solusi yang tepat.

“Kondisi bangunan sekolah yang tidak layak seharusnya juga menjadi tanggung jawab dan perhatian penyelenggara SLB. Kejelasan mengenai kewenangan ini diharapkan dapat mempercepat upaya perbaikan sarana prasarana SLB sehingga para siswa bisa belajar dengan lebih nyaman dan aman," tandasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan pihak terkait dapat lebih memahami prosedur pengajuan bantuan serta mempercepat perbaikan fasilitas pendidikan bagi siswa-siswi berkebutuhan khusus di SLB Pancaran Kasih.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Anggota Depkumham PJI Advokat Lukas Santoso Lulus Doktor dengan IPK 3,82
Next Article
Anggota DPRD Kota Madiun H. Denny Djoko Purnomo, SE Gelar Reses Masa Persidangan I Tahun 2025 untuk Serap Aspirasi Masyarakat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.