Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

PANSEL PEMILIHAN KEPALA DUSUN (KADUS) DSN. SENGGIGI AKAN SEGERA DIADAKAN, MEMAHAMI PERAN VITAL KEPALA DUSUN DALAM MEMBANGUN DESA

   Para Kandidat Calon Kepala Dusun Senggigi

 

BACA JUGA : A Moment of Togetherness Ahead of Eid al-Adha 1447 H at Mr.ABBAS Senggigi's Residence

Senggigi, Lombok Barat||bratapos.com-- Pemilihan Kepala Dusun (Kadus) merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan masyarakat Desa, hususnya warga masyarakat dusun senggigi yang sebentar lagi akan melakukan pansel kepala dusun (Kadus). 

Beberapa kandidiat yang akan ikut  berkompetisi pada pemilihan kepala dusun senggigi (Kadus) yang diadakan melalui "Pansel" tersebut mulai bermunculan, dari semua RT/RW yang ada didusun senggigi tersebut, sebut saja perwakilan warga yang lagi hangat hangatnya disebut sebut namanya saat ini yaitu perwakilan dari RT.1 (Mahudi), RT.2 (Heri arman), RT.03 (Ahmad Kurnaen), RT.04 (Masih dipertanyakan), RT.05 (Masih Abu-Abu), dan RT.6 (Abd.Hanan Irwansyah j).

Dari semua kandidat tersebut informasi yang dihimpun bratapos.com bahwa para kandidat tersebut sudah menyatakan kesiapan dirinya untuk siap ikuti Pansel didesa senggigi. Kegiatan ini tidak hanya sebagai ajang pemilihan pemimpin, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Desa senggigi memiliki sejumlah dusun yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala dusun (Kadus). Jabatan ini sangat strategis, karena Kepala Dusun berperan dalam mengkoordinasikan berbagai kegiatan di tingkat lokal, serta menjadi penghubung antara warga masyarakat dan pemerintah desa.

Proses Pemilihan Kepala Dusun di Desa senggigi tahun 2025 ini dilakukan secara demokratis yaitu melalui penjaringan panitia seleksi (Pansel).

Beberapa tahapan dalam proses pemilihan penjaringan melalui Pansel :

-Sosialisasi : Sebelum pemilihan, panitia melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemilihan dan prosedur yang akan dilalui.

Pendaftaran Calon: Warga yang berminat mencalonkan diri sebagai Kepala Dusun mendaftar dan memenuhi syarat yang ditentukan.

-Kampanye: Calon-calon yang terdaftar diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye/sosialisasi pada warganya, di mana mereka menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.

-Seleksi berkas dan lainnya Oleh tim pansel desa

-Pra Test calon,

-Pengumuman Hasil: Setelah hasi test dll selesai dilaksanakan, hasilnya dihitung dan diumumkan kepada masyarakat. Calon yang memperoleh suara / nilai terbanyak dinyatakan sebagai Kepala Dusun terpilih.

Di balik perannya yang krusial dalam pemerintahan desa, masih banyak masyarakat yang belum memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajiban kepala dusun. Sebagai ujung tombak pemerintahan desa, kepala dusun memiliki peran penting dalam membantu kepala desa menjalankan tugasnya di wilayahnya.

● Tugas dan Fungsi Kepala Dusun : 

Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, kepala dusun memiliki beberapa tugas, di antaranya:

-Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

-Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.

-Mengatur mobilitas kependudukan.

-Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya.

-Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.

-Membina kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.

-Melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan roda pemerintahan dan pembangunan desa.

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala dusun memiliki beberapa fungsi, di antaranya :

-Melakukan koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya.

-Melakukan koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat di wilayahnya.

-Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa di wilayahnya.

-Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada kepala desa, serta Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya. Sebagai perangkat desa, kepala dusun memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. 

Berikut hak-hak dan Kewajiban kepala dusun :

-Menerima penghasilan tetap, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dalam melaksanakan tugasnya, serta Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Kewajiban kepala dusun :

Kepala dusun merupakan sosok penting dalam pemerintahan desa. Mereka adalah ujung tombak yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya di wilayahnya.

Harapan dan Tantangan disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat Dusun senggigi, " UST. MAHFI HASIM, S.Ag ", bahwa 

"Dengan terpilihnya Kepala Dusun yang baru, diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat dusun senggigi hususnya. Namun, tantangan tetap ada, seperti mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menyelesaikan permasalahan yang ada di dusun.

"Pemilihan Kepala Dusun senggigi di Desa senggigi adalah langkah penting dalam memperkuat demokrasi di tingkat lokal. Melalui proses yang transparan dan partisipatif, diharapkan Kepala Dusun yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh Warga masyarakat."Tutup Ust. Mahfi

 

By : ("RH" Law Office)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Antusias Masyarakat Dusun Klagen Desa Tropodo Krian Dalam Mengantisipasi Nyamuk Demam Berdarah Dengue Dengan Cara Fogging
Next Article
Bapenda Kabupaten Bekasi Gencar Lakukan Tagihan Pajak Guna Mengatasi Defisit

Related to this topic:

Be the first to write a comment.