Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ratusan Warga Imaan Dan Keluarga Korban Kepung Pengadilan, Bentangkan Banner

GRESIK || Bratapos.com. Aksi unjuk rasa terus dilakukan oleh warga Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Aksi itu dilakukan lantaran terdakwa Ahmad Midhol 39 tahun otak perampokan disertai pembunuhan hanya dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Imamal Muttaqin beberapa minggu lalu.

Mereka datang ke Pengadilan Negeri Gresik supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini
meminta terdakwa Midhol selaku pelaku utama agar Midhol dihukum mati atau seumur hidup. Pasalnya tuntutan 14 tahun kurang berkeadilan oleh Mahfud suami korban Wardatun Thoyyibah agen BRILink yang tewas ditangan Midhol.

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Sidang yang berlangsung di ruang sari itu jaksa Imamal Muttaqin membacakan repliknya yang disaksikan langsung oleh Mahfud suami korban Wardatun Thoyyibah. Dalam berkas repliknya jaksa menyebut, beberapa saksi dihadirkan ke persidangan untuk didengar keterangannya. Selain itu Asrofin yang juga terlibat dalam perampokan disertai pembunuhan yang sudah divonis 12 tahun juga dihadirkan sebagai saksi.

"Intinya saksi testimonium di audit yakni saksi penangkap diakui undang-undang. Kesalahan atau keberatan dalam hal penyidikan merupakan objek praperadilan. Sedangkan pada saat penyidikan dimulai dari penangkapan. Hingga dibacakan tuntutan belum ada keberatan atau perlawanan terhadap semua setiap tahapan tersebut," ucap Immamal JPU dihadapan majelis hakim Sri Hariyani.

Berikut isi tuntutan yang disuarakan oleh para pendemo dalam tulisan poster :
"Jika hukum negara tidak bisa ditegakkan, hukum rimba yang berjalan"
"Daripada 14 tahun mending 14 hari ha ha ha"
"Nyawa tidak untuk diperjualbelikan, hukum mati midhol"
"Midhol pelaku utama dan otak pembunuhan harus dihukum mati"

Suami korban Mahfud mengatakan, dirinya akan terus mencari keadilan agar terdakwa Midhol mendapat hukuman setimpal. Dia bersikukuh bahwa Midhol adalah pelaku utama dan otak perampokan dan pembunuhan terhadap istrinya.

"Warga yang datang ke pengadilan ini murni atas kemauan mereka sendiri. Kami dan warga yang datang ke sini tidak terima kalau sampai Midhol tidak dihukum mati atau seumur hidup," ujar Mahfud dengan didampingi para kerabatnya.

Dia menyebut, upaya dalam mencari keadilan yang menimpa nyawa istrinya tidak akan berhenti dalam aksi demo di PN Gresik saja, melainkan dirinya juga berinisiatif akan 'wadul' ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi atas tuntutan JPU 14 tahun terhadap Midhol yang dianggap ringan.

"Kami juga ada keinginan untuk meminta bantuan dari dewan agar aspirasi kami didengar oleh pengadilan. Kami tidak terima Midhol hanya dituntut 14 tahun. Kami ingin Midhol dihukum mati atau seumur hidup," ungkapnya.

Diketahui, pada pekan sebelumnya PN Gresik juga didemo oleh warga yang merasa tidak puas dengan tuntutan JPU 14 tahun terhadap terdakwa Midhol. Warga juga kaget kalau Midhol bukanlah otak perampokan dan pembunuhan, melainkan otaknya adalah Asrofil.

Sidang putusan terhadap terdakwa Midhol akan diagendakan pada 12 Februari 2026 mendatang. Ketua majelis hakim PN Gresik lalu menutup sidang setelah mendengar replik yang dibacakan oleh JPU.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
TPS Dikota Mataram Disorot, Warga Keluhkan dan Mendesak Tanggung Jawab Pemkot
Next Article
Paguyuban Pencak Silat Kota Madiun Siap Amankan Parluh PSHT

Related to this topic:

Be the first to write a comment.