Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Usai Takedown, RRI Madiun Kembali Unggah Berita Kasus Korupsi Berjamaah

Kota Madiun || Bratapos.com - Media online RRI Madiun menjadi sorotan publik setelah dua tautan pemberitaan terkait aksi unjuk rasa dengan judul "Massa Desak Penyelidikan Dugaan Korupsi Berjamaah di Kota Madiun" sempat dihapus (takedown) dari platform mereka. 

Akhirnya, kedua berita tersebut kembali diunggah, menyusul protes keras dari Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak), Putut Kristiawan.

BACA JUGA : Hadapi Era Aging Population, Banyuwangi Perkuat Kebijakan Ramah Lansia Melalui Rembug Lansia 2026

Unggahan ulang tersebut dilakukan setelah adanya janji dari Wakil Pimpinan Redaksi RRI Madiun, Sukirno. Ia mengaku bertanggung jawab atas penghapusan berita tersebut, yang disebutnya sebagai bentuk kelalaian.

“Saya sudah minta maaf. Tidak ada permintaan (takedown) dari pihak manapun. Saya baru tahu bahwa berita yang dihapus adalah soal demo setelah Mas Putut datang. Karena itu saya minta agar berita tersebut diunggah kembali,” kata Sukirno, Senin (2/6/2025).

Namun, pernyataan ini menjadi kontradiktif dengan laporan sebelumnya, di mana disebutkan bahwa penghapusan berita dilakukan berdasarkan perintah langsung dari Sukirno sendiri. Saat dikonfirmasi, ia beralasan bahwa penghapusan terjadi karena miskomunikasi dan belum sempat memeriksa isi berita.

“Ini murni kelalaian saya. Saya belum melihat isi beritanya, tapi saya sempat menyampaikan ke editor: 'Tolong berita yang terkait korupsi, kalau belum ada pernyataan dari pihak lain atau belum berimbang, bisa dihapus.' Teman-teman editor langsung menjalankan permintaan saya. Ternyata itu adalah berita demo tanggal 8 Mei,” jelasnya.

Di sisi lain, Putut Kristiawan mengecam keras penghapusan kedua berita tersebut. Ia menilai tindakan itu sangat disayangkan, terlebih jika ada dugaan intervensi dari pihak luar.

“Kalau benar penghapusan berita ini merupakan perintah dari pihak luar, maka itu adalah bentuk pembungkaman terhadap media. Ini sangat berbahaya bagi kebebasan pers,” ujar Putut.

Ia menambahkan bahwa berita yang dimuat seharusnya dipahami sebagai bentuk kontrol sosial dari pers, terlebih berita tersebut telah dilengkapi dengan bukti permulaan yang kuat.

“Penghapusan dua link berita unjuk rasa yang menyoroti dugaan korupsi di Kota Madiun menimbulkan pertanyaan besar. Meski diklaim sebagai kelalaian dari Wapimred, publik tetap berhak curiga. Ada apa sebenarnya?” tambahnya.

Putut juga menekankan bahwa pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Penghapusan berita tanpa alasan yang jelas, menurutnya, mencederai tugas mulia tersebut.

Sebagai catatan penting, dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 10, dijelaskan bahwa proses koreksi dan penghapusan berita harus dilakukan secara transparan dan disertai alasan yang sah. Takedown yang dilakukan hanya karena tekanan dari pihak eksternal merupakan bentuk pelanggaran terhadap KEJ dan prinsip kebebasan pers.

Media, sebagai pilar keempat demokrasi, wajib menjaga integritas, kredibilitas, dan transparansi dalam menyajikan serta memperbaiki informasi kepada publik. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Arisan Bodong Raup Uang 1.6 Milliar, Uang Digunakan Bayar Cicilan Pribadi
Next Article
HMI Ponorogo Kecam Aksi Pembubaran Di Acara Panggung Rakyat, Bentuk Pembungkaman Terhadap Kebebasan Berpendapat Di Muka Umum

Related to this topic:

Be the first to write a comment.