Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Arisan Bodong Raup Uang 1.6 Milliar, Uang Digunakan Bayar Cicilan Pribadi

GRESIK || Bratapos.com. Kasus arisan fiktif atau bodong yang menyeret Retnowati Wulandari, warga Dusun Brak RT 03 RW 09 Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik memasuki babak baru. Wanita 35 tahun itu diadili lantaran gelapkan uang arisan milik puluhan korban sebar 1.6 Millar.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri PN Gresik Donald Everly Malubaya mengagendakan pemeriksaan terdakwa. Terdakwa terus dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum Muthia dari Kejaksaan Negara Gresik. Senin 2 Juni 2025.

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

"Saya menawarkan arisan ini terhadap peserta secara langsung atau dor to dor. Ada juga lewat Story WhatsApp saya," ungkapnya mengawali jawaban dari Jaksa.

Jaksa melanjutkan pertanyaan terhadap terdakwa, sistem pembayaran menurut terdakwa melalui transfer ada juga langsung bayar ke rumah. "Saya sengaja memasukkan nama-nama peserta arisan yang tidak ikut arisan. Nama yang benar-benar ikut arisan tidak diputar. Namun saya memutar nama yang fiktif," ujarnya.

Terdakwa terus berbelit-belit menjawab pertanyaan Jaksa yang tidak nyambung dengan pertanyaan. Hakim pun sempat membacakan BAP terdakwa saat diperiksa di penyidik kepolisian Polres Gresik.

"Saya tidak bisa bayar terhadap peserta arisan, karena uangnya dipergunakan untuk membayar cicilan di Bank BRI, Bank BNI dan arisan online," jelas terdakwa.

Akhirnya sidang ditunda pekan depan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan dari jaksa. Usai sidang ketika terdakwa keluar dari ruang sidang disoraki oleh puluhan korban. Sebab keterangan terdakwa dianggap mencla mencle tidak sesuai fakta.

Diberitakan sebelumnya, Atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, Jaksa mendakwa dengan pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Nadya Putri Kusuma, Pembalap Pusbhike Dari Kota Kediri Dengan Segudang Prestasi
Next Article
Usai Takedown, RRI Madiun Kembali Unggah Berita Kasus Korupsi Berjamaah

Related to this topic:

Be the first to write a comment.