Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bos Royal City Terbukti Melakukan Tindak Pidana Tentang Perumahan, Hukumannya Dikorting Sedikit Dari Tuntutan Jaksa

GRESIK || Bratapos.com - Pengadilan Negeri (PN) Gresik, kembali gelar sidang kasus jual beli satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya yang menyeret Tomotius Jimmy Wijaya 42 tahun, warga Jl Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya dan Nur Fauzi 53 tahun, warga Desa Pelem Watu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sarudi beragendakan pembacaan vonis yang digelar di ruang sidang Candra, Kamis 13 Februari 2025. Dalam amar putusannya menyebut, untuk membuktikan seseorang dinyatakan bersalah, maka harus dibuktikan dua alat bukti. Kedua terdakwa ini layak dihukum, sebab sudah memenuhi unsurnya.

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

"PT BJL/Royal City memasarkan sejak tahun 2015, kendati lahan yang akan di bangun rumah perumahan belum lunas ke petani. Perbuatan para terdakwa ini sangat merugikan para korban dan meresahkan masyarakat. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana masing-masing selama 3 tahun," tegas Sarudi didepan jaksa penuntut umum Paras Setio.

Sarudi menjelaskan, para terdakwa ini sesuai perbuatannya melanggar Pasal 137 dan melanggar ketentuan pasal 154 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga unsurnya terpenuhi.

"Melarang menjual dan memasarkan sebelum melunasi kepada pemilik lahan. Perbuatan para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya," ujarnya.

Putusan hakim sedikit dikorting dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya jaksa menuntut 4 tahun dan 6 bulan. Atas putusan hakim, sikap para terdakwa maupun penasehat hukumnya dan jaksa kompak menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir," yang mulia timpalnya.

Usai sidang, Soka Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, dirinya akan menunggu pihak keluarga para terdakwa, apakah mengajukan banding atau tidak. Namun sementara ini, kami menyatakan sikap pikir-pikir.

"akim tidak mempertimbangkan, karena korban mengajukan esepsi ke pengadilan Surabaya tentang pailit. Itu tidak digunakqn oleh hakim sebagai pertimbangan putusan ini. Jadi hakim hanya melihat unsur-unsur 154, padahal itu sudah ada SHGB," sedikit kecewa.

Diberikan sebelumnya, Dalam keterangannya korban Siska, perumahan itu namanya Royal City, alamatnya di Desa Hulaan Menganti Gresik. Awalnya pada tahun 2015 tepatnya bulan 7 saya bersama suami lihat lokasi tanahnya yang akan dibangun perumahan. Lalu saya membayar uang DP atau Down Payment. Pada saat itu lokasi tanahnya diplang akan di bangun perumahan.

Awalnya dirinya yakin bahwa lokasi tersebut benar-benar dijadikan perumahan. Sebab gambar, brosur dan site plan benar-benar ada. Gak tahunya terdakwa hanya jual gambar dan brosur. Saya mengalami kerugian 800 juta. Sebab saya lunas pada tahun 2017. Tapi sampai sekarang saya belum dapat rumah yang dijanjikan oleh terdakwa.

Siska menilai, terdakwa ini dari awal sudah memiliki niat untuk menipu. Sebab sampai sekarang bangunan rumah yang akan dijadikan perumahan hanya beberapa rumah yang dibangun. Itupun bangunannya hanya 80 persen. Sesuai surat perjanjian, rumah diserahnya 24 bulan, tapi sampai sekarang tak kunjung diserahkan.

Ketika saksi direktur marketing diperiksa menjelaskan, ada bangunan, tapi hanya bangunan separuh. Bahkan kantor sering digeruduk oleh pembeli akibat bangunan tidak ada. Sebab rata-rata pembeli lunas. Rencana ada 9 blok. Lahan belum lunas ke petani. Tapi sudah masuk site plan. Pak jimmy sebagai pemilik. Belum ada di KPR kan. Hanya berkas saja yang masuk. Sehingga belum ada yang di ACC oleh Bank. [Jamal Sintaru]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kapolda NTB: Digitalisasi Barang Bukti, Langkah Maju Menuju Pelayanan Publik Presisi
Next Article
Reses Masa Persidangan Ke II ( Dua ) Rispanel Arya Serap Aspirasi Warga

Related to this topic:

Be the first to write a comment.