MATARAM,NTB||bratapos.com-- Beberapa organisasi advokat (OA) yang diambil sumpahnya yaitu Salah satunya OA PERSADIN NTB telah mengadakan sidang terbuka pengambilan sumpah / janji advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Sidang ini dihadiri oleh para calon advokat dari berbagai cabang organisasi hukum yang telah memenuhi syarat formal untuk bersumpah dan menjalankan profesinya secara resmi sebelum masyarakat pencari keadilan, Selasa, (20/1/2026).
Ketua DPW PERSADIN NTB "LUKMAN AFRIZAL,S.H.", menyampaikan sambutan pada kegiatan pelantikan hari ini,beliau menjelaskan bahwa para advokat baru ditahun baru 2026 ini, harus memandang profesi ini bukan sekadar gelar, tetapi panggilan jiwa untuk menjadi pilar penegakan hukum yang berintegritas. Ia menyatakan bahwa advokat harus menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional yang beretika tinggi dan bertanggung jawab terhusus untuk anggota PERSADIN NTB.
BACA JUGA :
Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Megah Didampingi Tim Hukum Berpengalaman
sebanyak Puluhan advokat dari semua DPC NTB dan DPC BALI telah dilantik dan dijadwalkan untuk mengucapkan sumpah/janji advokat di Pengadilan Tinggi Mataram pada 20 Januari 2026. Tema besar acara ini menekankan etika dan martabat profesi advokat serta tekad untuk menjaga integritas dalam penegakan hukum.

Tanggapan dari para Advokat yang Mengikuti Sumpahnya di PERSADIN NTB salah satunya dari Ketua DPW PERSADIN BALI sekaligus mewakili DPC- DPC yang ada di bali "I Nyoman Suteja,S.H. mengutarakan pandangannya, bahwa
"Saya berikan apresiasi dalam acara sumpah pada pagi hari ini, karena apa yang dijalankan oleh rekan-rekan di persadin NTB hususnya sangat memotivasi kami pengurus di Bali, dan saya selalu berpikir bahwa motivasi ini bisa betul-betul nanti berkembang pesat sesuai dengan keinginan kita bersama dan mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan PERSADIN NTB seperti saat ini komunikasi dan koordinasi terus berjalan dengan baik terutama dengan pihak Pengadilan tinggi (PT) NTB sehingga bisa nanti untuk di aplikasikan di tahun-tahun yang akan datang begitu juga seterusnya dan kami juga dari Bali akan selalu berusaha untuk bisa menyelenggarakan acara sumpah advokat yang lebih lagi."katanya.
Di tempat yang sama pernyataan juga disampaikan oleh ketua DPC Kota Mataram," I GST AGUNG BGS DWIPAYANA,S.H.", mengucapkan selamat kepada advokat yang sudah diambil sumpahnya pada pagi hari ini semoga dapat membawa nama baik organisasi PERSADIN NTB. dan Semoga bisa membawa peran sebagai advokat dapat membela kebenaran dan keadilan dimasyarakat bawah. Ungkapnya
Dalam sejumlah sidang pengambilan sumpah advokat, baik di NTB maupun di daerah lain, ketua atau pejabat pengadilan menekankan bahwa sumpah bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen moral dan profesional untuk melayani masyarakat dengan jujur, adil, dan tanpa kompromi terhadap nilai-nilai hukum. Hal ini juga tercermin dalam pesan Ketua Pengadilan Tinggi NTB, kepada para advokat yang baru saja disumpah dengan harapan agar mereka menjalankan profesinya dengan integritas dan kontribusi nyata untuk penegakan hukum.
Ditempat terpisah Ketua Umum DPN PERSADIN, "Dr.KRT.OKING GANDA MIHARJA,.S.H.,MH", memberikan ucapan selamat dan terimakasih yang mendalam atas terselenggaranya sumpah advokat angkatan ke-XXIII Tahun 2026 tahun ini yaitu di Wilayah PERSADIN NTB sekaligus mengawali awal tahun dan bertepatan dengan perubahan KUHP dan KUHAP terbaru tahun 2026 ini.
"Bahwa Konsep dan Makna Sumpah Advokat Menurut Pelaku Profesi Para advokat yang mengikuti sumpah, umumnya menggaris bawahi hal-hal berikut:
✔ Integritas & Integritas Profesional
Sumpah advokat dipandang sebagai landasan moral dan etika profesi, yang menuntut tanggung jawab besar kepada klien, hukum, dan masyarakat.
✔ Komitmen untuk Menjunjung Tinggi Kode Etik
Anggota advokat menyatakan komitmen untuk menjaga kode etik dan norma hukum, termasuk menghormati proses peradilan tanpa kompromi pada suap atau praktik merugikan pihak lain. (Hal ini tercermin juga dalam sumpah advokat di NTB sebelumnya, di mana advokat berjanji tidak menyuap hakim dalam praktiknya.
✔ Peran Sosial di Luar Sidang
Banyak advokat melihat sumpah sebagai awal peran aktif dalam advokasi publik, termasuk hak asasi manusia, keadilan sosial, dan akses terhadap bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu. "Tutupnya
Prev Article
Brata Pos Peduli Kasih Salurkan 1.000 Nasi Kotak untuk Korban Banjir di Pati
Next Article
Satlantas Polres Sumenep Gelar “Polantas Menyapa”, Edukasi Pentingnya Tertib Berlalu Lintas