Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Abaikan Instruksi Kejaksaan Agung, Perkara Sepele Dipaksakan P21

Kediri | bratapos.com – Keputusan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kota Kediri menuai sorotan publik. Alih-alih mengedepankan keadilan restoratif, perkara yang dinilai ringan justru diproses hingga P-21, mengakibatkan penahanan dan persidangan. Sikap ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan diskriminasi dalam penegakan hukum.

 

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Perkara ini mencuat dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri pada 20 Februari 2025. Kejadian bermula pada 23 Desember 2024, pukul 20.30 WIB, ketika dua warga, Achmad Maslianto dan Himawan Fendi Laksono, melihat kendaraan dinas berpelat merah AG 1039 EP yang dikendarai oleh Pradhana Probo Setyoarjo, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

 

Kedua pria yang kini menjadi terdakwa bermaksud menanyakan penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja. Namun, saat mencoba menghentikan mobil, kendaraan tetap melaju. Mereka akhirnya mengejar hingga ke lampu merah dan mengetuk kaca mobil untuk meminta penjelasan.

 

Alih-alih mendapat jawaban, Pradhana Probo Setyoarjo membuka pintu mobil dengan keras hingga menyebabkan keduanya terjatuh. Ia kemudian keluar dari kendaraan sambil membawa senjata api dan melepaskan tembakan peringatan ke udara. Ketakutan, kedua anggota LSM GERAK (Gerakan Rakyat Antikorupsi) tersebut berusaha menghindar, dengan salah satu dari mereka merekam kejadian tersebut.

 

Keduanya lantas berlari ke halaman Kantor KODIM Kota Kediri dan diamankan oleh anggota TNI. Tak lama kemudian, polisi dari Polresta Kediri tiba di lokasi. Upaya perdamaian lisan telah dilakukan di pos jaga KODIM, disaksikan oleh Ketua LSM GERAK, M. Rifai, serta aparat TNI dan kepolisian.

 

Namun, dengan dalih akan dibuatkan perjanjian tertulis, kedua warga tersebut dibawa ke Polresta Kediri. "Sudah, Mas, Anda berdua kami bawa ke Polresta Kediri untuk dibuat BAP Perdamaian," ujar Iptu Hudi, Kanit Resmob Kota Kediri, malam itu. Bahkan, mereka diminta membuat video permintaan maaf.

 

Namun, keesokan harinya, status mereka berubah dari saksi menjadi tersangka, dan mereka langsung ditahan.

 

Mega, istri salah satu terdakwa, mengungkapkan, "Saya sudah berusaha meminta maaf kepada Kajari, baik secara langsung maupun melalui Ketua LSM GERAK, tapi selalu diabaikan dengan alasan kesibukan."

 

Didi Sungkono, S.H., M.H., dari Lembaga Hukum Rastra Justitia, selaku kuasa hukum terdakwa, menilai kasus ini tidak semestinya berlanjut ke persidangan. "Perkara ini sangat ringan dan seharusnya tidak perlu masuk meja hijau. Apalagi kapasitas lapas sudah penuh. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, melalui Kasipidumnya, seharusnya lebih bijak dan mengutamakan keadilan restoratif," ujarnya.

 

Ia juga mengacu pada Peraturan Kejaksaan Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menurutnya seharusnya diterapkan dalam kasus ini. "Hukum harus mengedepankan asas keadilan, bukan menunjukkan arogansi kekuasaan. Yang membawa senjata api atau yang hanya membawa HP, siapa yang lebih mengancam?" pungkasnya. Susilowati/editor wit

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
PERSADIN NTB Beri Ucapan Selamat Kepada Gubernur & Wakil Gubernur, Serta Kepala Daerah NTB Yang Baru Dilantik Priode 2025-2030
Next Article
LBH PERSADIN NTB Beri Ucapan Selamat Kepada Bupati & Wakil Bupati Lombok Utara, Serta Kepala Daerah NTB Yang Baru Dilantik Priode 2025-2030

Related to this topic:

Be the first to write a comment.