Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kodim 0317/TBK Gagalkan Peredaran 105 Gram Sabu di Karimun, Satu Tersangka Diamankan

Karimun | 12 Februari 2025 – Kodim 0317/TBK berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 105 gram dalam sebuah operasi di Kabupaten Karimun. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kodim 0317/TBK, Jalan Jenderal Soedirman Poros, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Acara tersebut dihadiri oleh Dandim 0317/TBK Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita, Kasdim 0317/TBK Mayor Inf Istain Tamimi, serta perwakilan dari Satuan Narkoba Polres Karimun, Iptu Djunaidi dan Aipda Taufik.

BACA JUGA : Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Megah Didampingi Tim Hukum Berpengalaman

Dalam sambutannya, Dandim 0317/TBK Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita mengungkapkan apresiasinya atas keberhasilan operasi ini.

 


 “Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi keamanan dan masa depan bangsa. Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan moral serta generasi penerus kita. Oleh karena itu, Kodim 0317/TBK berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba, bekerja sama dengan Polres Tanjung Balai Karimun dan instansi terkait lainnya,” tegasnya.


Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan terus bersinergi dengan aparat kepolisian dan instansi lainnya untuk menjaga keamanan di wilayah Tanjung Balai Karimun,” tambahnya.

Dandim juga mengapresiasi sinergi antara TNI, Polri, serta masyarakat dalam memerangi narkoba

Barang Bukti dan Tersangka

Dalam operasi ini, petugas mengamankan satu tersangka, Edi Karyanto (48), warga Perumahan Poros Residence, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:

7 paket sabu seberat 105 gram

1 unit ponsel Redmi C57

1 sendok takar

1 timbangan digital

120 plastik kecil

4 kaca pirex

1 korek api

1 alat hisap sabu

1 kunci rumah

Uang tunai Rp 250.000

 

Penyerahan Tersangka dan Penutupan Acara

Kegiatan press release diakhiri dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kaurbin Ops Satnarkoba Polres Karimun, Iptu Djunaidi. Acara berlangsung lancar dan aman hingga selesai pada pukul 19.05 WIB.

Dandim 0317/TBK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba


“Bersama, kita bisa memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya yang ditimbulkannya,” tutupnya. Dipono/editor Witnyo

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pengedar Sabu Ditangkap di Perumahan Poros Residence Karimun, Barang Bukti 105 Gram Diamankan
Next Article
Wakil Bupati Gresik, Sebut Gebyar Pelayanan Publik Permudah Akselerasi Dunia Usaha

Related to this topic:

Be the first to write a comment.