Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pengedar Sabu Ditangkap di Perumahan Poros Residence Karimun, Barang Bukti 105 Gram Diamankan

Karimun | bratapos.com – Unit Intelijen Kodim 0317/TBK berhasil menangkap seorang pria berinisial EK (48) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun dan sekitarnya. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 10.15 WIB, di rumah pelaku yang berlokasi di kompleks Perumahan Poros Residence, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

 

BACA JUGA : Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Megah Didampingi Tim Hukum Berpengalaman

Ketua perumahan setempat, Nizwar (56), mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. "Informasi ini berasal dari warga yang melapor. Saya ikut mendampingi saat penggerebekan," ujar Nizwar kepada media, Rabu (12/2/2025).

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

 

7 paket sabu dengan total berat 105 gram

 

1 buah timbangan digital

 

120 plastik bening

 

4 kaca pyrex

 

1 alat hisap sabu

 

 

"Barang bukti sudah diamankan oleh pihak Kodim," jelas Nizwar.

 

Saat ditangkap, pelaku diduga dalam kondisi terpengaruh narkotika. "Sepertinya baru saja mengonsumsi. Dia diam saja," tambah Nizwar. Ia juga mengaku tidak mengenal pelaku secara pribadi. "Saya tidak mengenal pelaku ini. Kadang saya kesal karena warga baru sering tidak melapor ke saya," ujarnya.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Makodim 0317/TBK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Karimun. Dipono

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bangga, Siswa SMKN 3 Mataram Masuk Babak Semifinal dalam Ajang MALEO (Mandalika National English Olympiad) 2025
Next Article
Kodim 0317/TBK Gagalkan Peredaran 105 Gram Sabu di Karimun, Satu Tersangka Diamankan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.