Gresik || Bratapos.com - Mantan Kadiskoperindag Kabupaten Gresik Malahatul Fardah yang tersandung kasus korupsi dana hibah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahun anggaran 2022, akhirnya terbukti bersalah. Sebab, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya yang diketuai oleh Ferdinand menjatuhkan vonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
Vonis tersebut conform dari tuntutan JPU kejari Gresik, yang sidang sebelumnya pembacaan tuntutan 1 tahun 6 bulan. Akan tetapi hanya berbeda dari subsidair denda sebesar Rp 50 juta subsidair dua bulan penjara.
BACA JUGA :
Oknum ASN Gresik Mulai Jalani Sidang, Buntut Cek Cok Dengan Rekan Kerjanya
Pada amar putusan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya yang diketuai Ferdinand menyatakan bahwa terdakwa Malahatul Fardah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan," tegas Majelis hakim saat membacakan putusan, Rabu (02/10/2024).
Sementara itu, penyedia barang terdakwa Rian Febrianto dengan Mejelis hakim yang sama divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
"Menghukum terdakwa Rian Febrianto dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara," jelas Ferdinand.
Disebutkan pada putusan, terdakwa Malahatul Fardah dan Rian Febrianto (berkas terpisah) terbukti melangggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, uang pengganti kerugian negara yang dititipkan ke Rekening Penampungan RPL Kejari Gresik oleh terdakwa Rian Febrianto sebagai uang kerugian negara agar disetorkan ke kas negara.
Hal tersebut tidak terlepas dari berkas pledoi pembelaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Lantaran, perbuatan Fardah tidak berdasarkan dengan fakta dan alat bukti yang telah disampaikan. "Jika berkaitan dengan korupsi, tentu wajib melampirkan audit dari BPK. Namun JPU tidak melakukan hal itu," ujar Kukuh Pramono Budi selaku kuasa hukum Malahatul Fardah.
Hal tersebut dirasa memberatkan. Terlebih, hasil audit tersebut menunjukkan bahwa tidak ditemukan kerugian negara atas perbuatan terdakwa. "Karena program hibah sudah berjalan sebelum terdakwa menjabat sebagai Kepala Diskoperindag. Sehingga tidak ikut terlibat dalam proses penyusunan program maupun pembahasan anggaran yang disediakan," bebernya.
Atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa Rian Febrianto, Rizal Hariadi menyatakan menerima atas putusan tersebut. "Klien kami menerima putusan ini," ujar Rizal singkat.
Sementara itu, JPU Kejari Gresik, Sunda Denuwari Sofa menyatakan pikir-pikir. "Saya laporkan dulu putusan ini ke pimpinan," ujarnya.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa didakwa telah melakukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan anggaran hibah KUM di Disperindag Kabupaten Gresik tahun 2022 sebesar Rp19 Milyar untuk 782 KUM. Akan tetapi anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 Milyar untuk 774 KUM.
Pewarta Jamal Sintaru
Prev Article
Wartawan Abal-Abal Resahkan Pejabat Di Nanggro Rameine Nagan
Next Article
TMMD Sengkuyung IV Sasar Betonisasi dan Talud di Desa Pandeyan Ngemplak