MALUKUIINamlea,bratapos.com-Praktisi Hukum Ahmad Belasa heran terkait pengawasan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Buru yang menghentikan dugaan kasus tindak pidana pemilu oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buru ,Maluku, Walid Azis.
Ketika Bawaslu tidak menemukan tindak pidana dalam kasus TPS-21,maka status hukum TPS 21 menjadi hilang, "Rabu (18/12/2024).
BACA JUGA :
Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika
"Lain hal ketika bawaslu bersama Sentra Gakumdu menemukan tindak pidana dalam kasus TPS 21, maka status hukum TPS 21 menjadi terselamatkan. Artinya ketika tindak pidana dalam kasus 21 ditemukan, maka status hukum TPS 21 menjadi terlegitimasi," Pungkas Belasa.
Karena, sejauh ini pengawasan Bawaslu terhadap semua tahapan dan proses termasuk semua dokument dilakukan ketika, Bawaslu dalam pengawasan-nya melegitimasi TPS-21 maka, hal ini ditandai dengan tidak adanya temuan Bawaslu Kabupaten Buru terhadap masalah kelebihan satu suarah di TPS-21.
Maka sekali lagi saya mau sampaikan bahwa,TPS-21 dianggap di legitimasi atau di-SAH kan oleh Bawaslu Buru,"Jelas Belasa.
Dari pengakuan dan pengesahan TPS 21 dalam perspektif pengawasan oleh Bawaslu, telah mengakibatkan TPS dilanjutkan ke ruang Pleno KPU Kabupaten Buru, kemudian disahkan pula secara berjenjang ke KPU Provinsi Malukudan bahkan kini hasilnya telah sampai pada KPU RI.
Pengesahan satu surat suara pada TPS-21 disebabkan oleh pengakuan ketua KPU di ruang Pleno PPK Kecamatan Namlea. Dengan berdasarkan Pengakuan ketua KPU diruang pleno PPK & pada ruang Pleno KPU, maka menjadi alasan hukum bagi Bawaslu bahwa TPS-21 dianggap SAH,"Kata Belasa.
Artinya bahwa, bawaslu mengakui pengakuan ketua KPU itu benar, sehingga bawaslu tidak menyatakan temuan dalam kasus TPS-21.
Kemudian itu, TPS-21 menjadi masalah dan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Buru oleh Kuasa Hukum Paslon calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor urut satu, M Daniel Rigan, dr Danto (MANDAT).
Dalam proses penyelidikan oleh Sentra Gakumdu, tidak ditemukan perbuatan pidana. Bagi saya, bahwa kasus TPS-21 adalah buah si Mala Kama yang artinya, di makan mati, tidak dimakan bunuh diri,"beber Belasa.
Sentra Gakumdu Bawaslu telah resmi menetapkan kasus ini berhenti secara pidana. Nah, sekarang Bawaslu harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan bagaimana Bawaslu menjelaskan kepada Publik.
Seminggu yang lalu status hukum TPS-21 di ruang pleno PPK dan ruang pleno KPU suda di sahkan, tetapi hari ini sudah tidak SAH. Saya jadi teringat, pepatah "Karena Nila Setetes Rusak Susu Sebelanga, karena ulah seorang yang mencoblos satu suara di TPS-21, rusak lah seluruh nilai Demokrasi di Kabupaten Buru.
TPS-21 sebetulnya bukan soal upaya, bagaimana Bawaslu membongkar terang benderang dugaan tindak pidana melainkan Bawaslu sendiri sedang menguji pengawasan yang mereka lakukan sendiri terhadap TPS 21.
Dalam pengawasannya Bawaslu Kabupaten Buru telah turut bersama-sama dengan KPU mengesahkan TPS-21, tindakan atau perbuatan pengawasan dan pengesahan terhadap TPS 21 itu yang sedang mereka uji,"Ungkap Belasa.
Dari hasil penyelidikan membuktikan bahwa tidak ditemukannya tindak pidana dalam kasus TPS 21, akan tetapi masalah serius yang harus dijawab oleh Bawaslu adalah.Pertama, bagaimana dengan tindakan pengesahan saat pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu diruang pleno. Ke dua,Bagaimana dengan status hukum TPS 21. Siapa yang bertanggung jawab.???
Suda jelas perbuatan ketua KPUD Buru itu melanggar Pasal 178 C UU 10 2016 tentang pilkada.
Seperti di beritakan sebelum-nya, Kuasa Hukum Paslon MANDAT melaporkan Walid Aziz ke Bawaslu, terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan olehnya, dimana yang bersangkutan mencoblos pada tanggal 27 November bukan di TPS yang namanya tidak ada di DPT, dan DPTb.
Menanggapi laporan itu, Walid lebih jauh menjelaskan, awalnya ia terdaftar di DPT Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.
Namun setelah dipercayakan menjadi Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid sudah pindah domisili dari Airbuaya ke Kota Namlea, Kecamatan Namlea .
"Hanya saja, waktu itu kesediaan ribbon untuk cetak KTP terbatas, sehingga KTP masih belum ia kantongi.
Saat proses pendaftaran pemilih pilkada, Walid juga sudah terlanjur terdaftar di DPT Airbuaya, maka ia berinisiatif sampaikan ke bagian data Sekretariat KPU Buru untuk membuat DPTb agar dapat mencoblos di Namlea.
Sampai H minus 3, Walid belum menerima konfirmasi dari bagian data. DPTb atas namanya belum dibuat.
Kebetulan di hari yang sama, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Buru menghubungi Walid, memberitahukan bahwa ribbon untuk cetak KTP sudah tersedia dan KTP Namlea atas namanya sudah ada.
"Makanya Beta coblos di TPS 21 menggunakan KTP . Beta coblos sebagai DPK di Kecamatan Namlea,"tegas Walid.
Sebagaimana diketahui, pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia di TPS.
"Beta hanya coblos di Namlea dan tidak coblos di Airbuaya,"lagi tegaskan Walid.
Ditanya wartawan, Walid kembali mengatakan, dirinya tidak coblos di Airbuaya dan hanya coblos di TPS 21 Namlea.
"Kalau coblos lebih dari satu kali pidana, " sambung Walid. (*)