Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Penangkapan Pupuk Subsidi Ilegal Yang Diduga Dilakukan Intel Kodam IV, Berakhir BB Di Titipkan Ke Polres Blora.

Blora || Bratapos.com - Minggu 19/04/2026 -Betkat ramainya pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penangkapan pelaku penyelewengan pupuk subsidi sebut saja JT dan JR yang diduga cacat prosedur yang dilakukan oleh Intel Kodam IV Diponegoro.

Tepatnya di Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora kini Barang Bukti (BB) yang berjumlah ratusan karung pupuk subsidi tersebut, berakhir dititipkan di Polres Blora Polda Jateng, kini ramai menjadi sorotan masyarakat hingga mencuat di Publik.

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Berbekal informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media Bratapos.com dari beberapa narasumber dilapangan terkait penitipan Barang Bukti(BB) yang berjumlah ratusan Karung pupuk subsidi tersebut.

Selanjutnya awak media adakan wawancara kepada salah satu warga Desa Bleboh sebut saja SN kepada awak media mengatakan", Memang benar mas setelah viral diberitakan oleh beberapa media baik cetak maupun online.

"Terkait dugaan penangkapan pelaku penyelewengan pupuk subsidi ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Intel Kodam IV Diponegoro sebut saja EK dan RG Terhadap JT dan JR, kini Barang Bukti(BB) berupa ratusan karung pupuk subsidi tersebut sekarang sudah di titipkan ke Polres Blora Polda Jateng mas.

"Lanjut SN", tapi yang membuat saya dan warga heran kenapa tidak digrebek sekalian ke gudang penimbunan pupuknya yang diduga berada di Dusun Kluweh Desa Bleboh,dan kenapa terduga pelaku JT dan JR dilepaskan oleh EK dan RG, yang mengaku sebagai Oknum Anggota Intel Kodam IV Diponegoro, setelah ditahan sehari semalam.

"Untuk lebih jelasnya silahkan wawancara langsung ke Polres Blora Polda Jateng mas terkait benar dan tidaknya terkait Barang Bukti(BB) berupa pupuk hasil penangkapan tersebut dititipkan pungkas SN kepada awak media Bratapos.com.

Terpisah selanjutnya awak media mencoba menghubungi AKP Zainul Arifin SH.MH selaku Kasat Reskrim Polres Blora terkait dugaan penitipan Barang Bukti(BB) pupuk ilegal tersebut melalui pesan singkat via WhatsApp namun sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan dari Beliau.(Bersambung)

 

Pewarta BR

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Audrey Bianca Angkat Desa Adat Osing Kemiren ke Panggung Global Miss World 2026
Next Article
TK- Tunas Bangsa Senggigi Gelar Lomba Memasak Nasi Goreng Special, Hadirkan Chef Hotel Terbaik Senggigi sebagai Juri 2026

Related to this topic:

Be the first to write a comment.