Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pimred BrataPos.com: AI Tak Bisa Gantikan Jurnalis, Etika dan Hukum Tak Bisa Diotomatisasi

SURABAYA |BrataPos.com — Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang kian masif dinilai tidak akan pernah mampu menggantikan peran jurnalis. Pimpinan Redaksi BrataPos.com menegaskan, kerja jurnalistik bukan sekadar soal kecepatan mengolah data, tetapi menyangkut etika, hukum, dan nurani yang tidak bisa diotomatisasi oleh mesin.

“AI bisa membantu kerja redaksi, tapi tidak bisa menggantikan fungsi jurnalis sebagai penjaga akurasi, keadilan, dan kepentingan publik,” tegas Pimred BrataPos.com, Selasa (11/2/2026).

BACA JUGA : A Moment of Togetherness Ahead of Eid al-Adha 1447 H at Mr.ABBAS Senggigi's Residence

Menurutnya, AI hanyalah alat bantu teknologi. Tanpa proses verifikasi lapangan, konfirmasi narasumber, dan pertimbangan etik, informasi yang dihasilkan mesin justru berpotensi menyesatkan publik.

Jurnalis bekerja dengan standar profesional yang tunduk pada Kode Etik Jurnalistik serta hukum pers. “Jurnalisme itu bukan sekadar menulis. Ada tanggung jawab sosial, ada empati, ada kehati-hatian hukum. Itu semua tidak bisa digantikan oleh algoritma,” ujarnya.

Ia juga menyoroti praktik sejumlah sistem AI yang menyerap konten jurnalistik tanpa izin media. Menurutnya, hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta merugikan perusahaan pers secara ekonomi.

“Berita itu bukan data bebas pakai. Itu hasil kerja profesional yang dilindungi undang-undang. Kalau diambil untuk kepentingan komersial tanpa izin dan kompensasi, itu jelas bermasalah secara hukum,” katanya.

Pimred BrataPos.com menambahkan, ke depan pemerintah perlu segera menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur pemanfaatan konten jurnalistik oleh sistem AI.

witnyo

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
PWI Madiun Raya, Maknai HPN 2026 dengan Penguatan Sinergi Pers dan Kepolisian
Next Article
Krisis Standar Profesi Wartawan di Era Digital: Catatan Kritis Hari Pers Nasional 2026

Related to this topic:

Be the first to write a comment.