Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Residivis Pembunuhan Mak Santi di Saradan Akhirnya Ditangkap, Polisi Ungkap Jejak Pelarian hingga Barang Bukti Kunci Misterius

Madiun || Bratapos.com - Setelah buron selama berbulan-bulan, pelaku pembunuhan terhadap SUNDARI alias Mak Santi (55), pemilik warung di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, akhirnya berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Madiun.

Pelaku diketahui berinisial PRJ alias SRT (46), seorang residivis kasus penganiayaan berat dan pencurian yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA : Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Megah Didampingi Tim Hukum Berpengalaman

Kapolres Madiun Kabupaten, Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa tersangka berhasil diamankan setelah aparat melakukan pengejaran lintas wilayah selama beberapa bulan.

“Setelah dilakukan identifikasi, polisi memastikan pria tersebut merupakan tersangka pembunuhan Mak Santi yang selama ini diburu,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Senin (11/5/2026).

Kasus pembunuhan tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/7/X/2025/SPKT/Polsek Saradan/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 16 Oktober 2025.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di Warung Mak Santi yang berada di Jalan Bypass Saradan, Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat.

Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga diduga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu unit handphone Vivo Y16 dan sejumlah uang tunai.

Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian melakukan pelacakan terhadap handphone milik korban yang ternyata masih aktif setelah kejadian pembunuhan.

Dari hasil penelusuran, handphone tersebut terakhir terdeteksi aktif di lokasi kejadian pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 13.40 WIB. 

Tiga hari kemudian, tepatnya pada 18 Oktober 2025, perangkat itu terlacak berada di wilayah Demak dan diduga digunakan untuk membuka akun TikTok milik korban.

Tak lama berselang, handphone tersebut kembali terdeteksi berpindah ke wilayah Salatiga hingga kawasan Pasar Klewer Surakarta pada November 2025.

Perkembangan penting akhirnya muncul pada 23 Januari 2026 ketika polisi mendapati handphone korban aktif di wilayah Sukoharjo.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa handphone tersebut telah diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kartasura dari tangan tersangka yang saat itu diduga terlibat kasus pencurian kotak amal.

Saat diamankan di wilayah Kartasura, tersangka diketahui membawa beberapa handphone tanpa dokumen kepemilikan serta sebilah pisau dapur bergagang hijau.

Berbekal identitas dan foto tersangka dari Polsek Kartasura, penyidik Satreskrim 

Polres Madiun kemudian melakukan pengejaran intensif hingga menerbitkan status DPO karena pelaku tidak lagi berada di alamat lamanya di Yogyakarta maupun Boyolali.

Hingga akhirnya, pada Jumat, 8 Mei 2026, polisi memperoleh informasi dari Polsek Mojolaban, Polres Sukoharjo, terkait seorang pria mencurigakan yang diamankan karena diduga hendak melakukan pencurian di sebuah masjid.

Saat diamankan, pria tersebut membawa 39 kunci berbagai jenis serta sebilah pisau daging merek Tramontina Passador sepanjang 45 sentimeter.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan fakta penting bahwa salah satu dari 39 kunci yang dibawa tersangka ternyata cocok dengan gembok yang ditemukan di lokasi kejadian pembunuhan Mak Santi.

Selain itu, sejumlah saksi juga mengaku sempat melihat pria dengan ciri-ciri tersangka berada di sekitar warung korban sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Diduga Panik Saat Aksi Pencurian Dipergoki Korban

Polisi menduga aksi pembunuhan bermula ketika tersangka mencoba melakukan pencurian di warung milik korban. Namun aksinya dipergoki oleh Mak Santi sehingga pelaku panik dan nekat menghabisi nyawa korban.

Dalam catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam pada tahun 2018 di Yogyakarta. Selain itu, ia juga pernah terjerat kasus pencurian pada tahun 2023 dan 2024.

Polisi menyebut tersangka memiliki kecenderungan agresif karena selalu membawa senjata tajam saat bepergian dan kerap melakukan aksi pencurian di mushola maupun masjid.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini Satreskrim Polres Madiun masih melanjutkan proses penyidikan sebelum melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mongas

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kasus OTT Madiun, KPK Periksa Bagus Panuntun dan Dua Pejabat Pemkot
Next Article
Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG, SPPG Tembok Dukuh Surabaya Tarik Seluruh Makanan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.