Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Upaya Mediasi Ketiga, Antara Nasabah dan Bank Mandiri di PN Madiun Kembali Tanpa Kesepakatan

Kota Madiun || Bratapos.com - Proses mediasi antara Dwi Ernawati, nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) asal Kabupaten Madiun, dan pihak PT Bank Mandiri belum mencapai kesepakatan dalam pertemuan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Senin, 20 Oktober 2025.

Dalam agenda mediasi tersebut, Bank Mandiri belum memberikan respon resmi secara tertulis terhadap dokumen penyelesaian yang diajukan oleh pihak penggugat.

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

"Sudah tiga kali pertemuan mediasi, tetapi belum ada hasil yang disepakati. Pihak tergugat belum menyerahkan jawaban tertulis dan kembali meminta penundaan hingga minggu depan," jelas kuasa hukum Dwi Ernawati, Wahyu Dhita Putranto, usai sidang.

Wahyu menambahkan bahwa sesuai ketentuan dari pengadilan, masa mediasi diberikan selama maksimal 30 hari. Namun, tenggat waktu tersebut bisa diperpanjang jika kedua belah pihak menyetujui.

"Kami masih berharap penyelesaian bisa ditempuh melalui jalur mediasi secara damai, namun proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan. Salah satunya adalah dengan adanya tanggapan tertulis dari pihak tergugat," ujar Wahyu, yang dikenal sebagai pengacara dengan pengalaman dalam sengketa perbankan.

Proposal yang diajukan oleh penggugat dalam proses mediasi mencakup empat poin penting. Pertama, permintaan pengembalian seluruh angsuran KPR yang telah dibayarkan. Kedua, permohonan agar pihak Bank Mandiri menerbitkan surat keterangan ke OJK guna memperbaiki catatan kredit penggugat. Ketiga, tuntutan ganti rugi atas kerugian nonmateri sebesar Rp 5 miliar. Dan keempat, permintaan pemulihan nama baik dengan tambahan gugatan senilai Rp 5 miliar.

Sementara itu, perwakilan dari Bank Mandiri, Hananto, enggan memberikan komentar kepada media dengan alasan belum mendapatkan izin dari manajemen pusat.

"Saya belum dapat memberikan pernyataan resmi saat ini. Permintaan klarifikasi akan kami teruskan ke pimpinan," ujarnya singkat.

Sengketa ini berawal dari gugatan hukum yang diajukan Dwi Ernawati pada 4 September 2025 terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Consumer Loan Area Kediri. Dwi merupakan nasabah KPR sejak 2021, yang rumahnya terletak di Perumahan Green Indah Caruban. 

Dwi Ernawati, menggugat setelah mendapati rumahnya masuk dalam daftar lelang, meskipun ia merasa telah membayar cicilan secara rutin. Lebih mengejutkan, proses lelang tersebut dilakukan oleh pihak bank lain, yang ditengarai sebagai akibat dari potensi kelalaian dalam prosedur pencairan KPR oleh Bank Mandiri.

 

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Suksesnya Pengamanan MotoGP Mandalika 2025 Oleh Polda NTB, Karang Taruna Samudra Beri Apresiasi
Next Article
Siap Jadi Lembaga Satuan Kerja, Bawaslu Banyuwangi Perkuat Kelembagaan dan Layanan Informasi Hukum

Related to this topic:

Be the first to write a comment.