Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Cacing Warga Randupadangan Dituntut 4 Tahun Penjara

GRESIK || Bratapos.com. Irsyadur Rifqi Handrianto alias Cacing sedikit bernafas lega. Pasalnya, lelaki 27 tahun itu dituntut 4 tahun penjara. Warga Desa Randupadangan, Menganti, Gresik itu diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri Gresik akibat melakukan tindak pidana serta melakukan pemufakatan jahat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Nurul Istiana dari Kejaksaan Negeri Gresik, terdakwa dinilai melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang narkotika. "Saya minta terhadap Ketua Majelis Hakim M. Aunur Rofiq yang memeriksa perkara ini agar menjatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda 250 juta. Jika tak sanggup membayar, maka diganti hukuman 90 hari," tegasnya. Kamis 2 April 2026.

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Menurut Jaksa Nurul Istiana dalam berkas tuntutannya disebutkan, perbuatan terdakwa ini tidak mendukung program pemerintah. Selain itu merusak generasi penerus bangsa. Sehingga tuntutan 4 tahun itu pantas bagi terdakwa Irsyadur Rifqi Handrianto.

Terdakwa yang didampingi Penasehat hukum dari LBH Yuris pekan depan mengajukan pleidoi. Menurutnya, tuntutan terhadap kliennya itu berlebihan oleh Jaksa. Sedangkan terdakwa Abdullah Hannan lebih ringan sedikit dituntut 3 tahun.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Irsyadur Rifqi Handrianto bersama-sama terdakwa Abdullah Hannan pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Randupadangan tim Resnarkoba Polres Gresik menggerebek dan penggeledahan dan ditemukan barang berupa : 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang Netto ± 0,819, gram berada di atas lantai kamar milik terdakwa.

 

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ketua Paguyuban SPBU Ponorogo Angkat Bicara Terkait Kenaikan Harga BBM, Ini Penjelasannya
Next Article
Di Balik Antrean Panjang Ketapang, Satlantas Banyuwangi Hadirkan Empati: Dari Edukasi hingga Berbagi Makan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.