Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Pimpinan Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Diadili

SURABAYA || Bratapos.com. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan pembangunan pondok asrama santri ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahu Anggaran 2019, pada Kamis (02/04/2026).

Sidang perdana dengan agenda dakwaan, tiga terdakwa Khoirul Atho'shah, M. Zainur Rosyid dan M. Miftahur Roziq dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Sunda Denuwari Sofa, S.H. dan Christine Nauli Pakpahan, S.H, untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum.

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Pada dakwaan, JPU menerangkan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran hibah provinsi Jawa timur tahun anggaran 2019. Bantuan anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan pondok asrama santri, disalahgunaan untuk pembelian tanah. Akibat perbuatanya, negara dirugikan.

"Para terdakwa mengajukan proposal bantuan pembangunan asrama santri di Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Manyar. Ketika dana hibah cair, uang tersebut tidak dipergunakan untuk pembanguan asrama. Akan tetapi digunakan untuk membeli tanah," jelas Sunda saat membacakan dakwaan.

Lebih lanjut diuraikan, para terdakwa yang merupakan pengasuh Ponpes Usluhul Hikmah Al Ibrohimi oleh Jaksa didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.

Tidak hanya ketiga terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Masih dalam dakwaan disebutkan, akibat perbuatan para terdakwa, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.400 juta sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor SR-850/PW13/5/2025 tanggal 21 November 2025.

Sidang dengan dengan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa.

 

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Aksi Humanis TNI di Tengah Puncak Arus Balik Ketapang, Bagikan Makanan Demi Keselamatan Sopir
Next Article
Sumur Minyak Di Blora Diduga Tetap Beraktivitas, Meskipun Pernah Ada Korban Jiwa, APH Terkesan Tutup Mata.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.