Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kasus Pemerasan Oknum Wartawan Lotim: Perlu Reformasi Tata Kelola Media, Aturan Kerja Sama Dinilai Keliru

Lombok Timur, NTB||bratapos.com – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum wartawan yang melakukan pemerasan dengan modus take down berita di Lombok Timur menjadi cermin kondisi yang mengkhawatirkan di ekosistem media lokal. Masalah ini tak lepas dari lemahnya pengawasan dan pembinaan yang disebabkan oleh tumpang tindih kewenangan serta kebijakan kerja sama yang dianggap tidak tepat sasaran.

Sebagaimana terungkap, fungsi yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lombok Timur dalam mengelola serta membina media justru dikelola oleh Seksi Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim/PKP). Bahkan, anggaran yang dialokasikan untuk sektor media juga dikelola oleh unit kerja tersebut, membuat Dinas Kominfo kehilangan daya guna untuk menjalankan peran sebagai pengawas utama.

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

 

"Kondisi ini menyebabkan dinas terkait tidak bisa berjalan dengan optimal. Seharusnya Kominfo menjadi ujung tombak dalam memastikan legalitas dan profesionalisme media, namun saat ini lebih seperti struktur yang tidak berfungsi dengan baik," ujar Bagoes Kabiro Media Barsela24News.Com yang merupakan salah satu media yang ada di Lombok Timur".

 

Selain masalah tata kelola birokrasi, kebijakan kerja sama antara pemerintah daerah dengan media juga menjadi sorotan. Saat ini, aturan yang berlaku mewajibkan media yang ingin bekerja sama dengan Pemda Lombok Timur harus terlebih dahulu bergabung dengan organisasi media tertentu. Kondisi ini membuat penyeleksian legalitas media menjadi sangat lemah dan dianggap asal-asalan dalam hal administrasi.

Akibatnya, banyak media lokal di Lombok Timur menjadi "bola liar" yang kesulitan mendapatkan akses kerja sama resmi. Kondisi ekonomi yang tidak mendukung membuat sebagian oknum terpojok dan mencari cara-cara yang tidak benar, termasuk praktik pemerasan dengan memanfaatkan berita yang dianggap sensitif.

menurutnya Bagoes, yang perlu di lakukan Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah konkrit berupa reformasi tata kelola sektor media di Lombok Timur, antara lain:

- Mengembalikan fungsi dan alokasi     anggaran terkait media secara penuh     kepada Dinas Kominfo sesuai dengan   tupoksi yang berlaku

- Meresepsi kebijakan kerja sama dengan menggunakan standar Dewan Pers sebagai acuan utama, bukan sekadar keanggotaan organisasi

- Melakukan pembinaan dan edukasi berkala mengenai kode etik jurnalistik bagi seluruh pelaku media lokal

- Melakukan verifikasi legalitas media secara menyeluruh untuk memastikan setiap lembaga media beroperasi sesuai peraturan

"Kasus ini harus menjadi momentum bagi Pemda Lombok Timur untuk melakukan perbaikan menyeluruh. Media seharusnya menjadi mitra dalam membangun daerah, bukan menjadi sumber masalah akibat sistem yang tidak mendukung," tandas Bagoes.

Pihak Pemda Lombok Timur hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani permasalahan ini.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Posko Angkutan Laut Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H 2026 M Di Tutup ANGKUTAN Kawilker TG Ratu
Next Article
Ketua DPRD Buru Hadiri Kagitan Groundbraking Untuk Jembatan Garuda

Related to this topic:

Be the first to write a comment.