SUMENEP//Bratapos.com- Pulau Talango hingga hari ini masih menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan sampah, khususnya di titik-titik sentral aktivitas ekonomi masyarakat, yaitu pasar tradisional.
Sebagai wilayah kepulauan dengan karakter dominan pedesaan, pasar menjadi pusat pembelanjaan sekaligus sentral produksi sampah terbesar. Namun ironisnya, fasilitas dasar berupa kontainer sampah dan sistem pengangkutan rutin belum juga tersedia secara memadai.
BACA JUGA :
A Moment of Togetherness Ahead of Eid al-Adha 1447 H at Mr.ABBAS Senggigi's Residence
Akibat ketiadaan sistem tersebut, sampah pasar menumpuk tanpa kejelasan penanganan. Sebagian dibakar, sebagian dibiarkan, dan sebagian lainnya perlahan bermuara ke laut. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sampah kini banyak ditemukan di perairan Pelabuhan Talango, mencemari ruang publik yang seharusnya menjadi wajah transportasi laut pulau ini.
Pertanyaan pun tak terelakkan:
ini pelabuhan kapal, atau pelabuhan sampah? Ketika sampah sudah menguasai pelabuhan, persoalannya bukan lagi sekadar kebersihan, melainkan indikasi kegagalan sistem pengelolaan sampah di darat.
Laut tidak pernah meminta menjadi tempat pembuangan, tetapi dipaksa menanggung akibat dari kebijakan yang tidak hadir secara nyata.
“Di wilayah seperti Talango, pasar adalah sentral pembelanjaan tradisional sekaligus sentral produksi sampah. Maka menyediakan kontainer dan sistem angkut rutin, minimal di pasar-pasar besar, adalah kewajiban pemerintah, bukan sekadar wacana,” ujar M. Rofiqul Mukhlisin salah satu Aktivis muda Kabupaten Sumenep.
Penanganan sampah berbasis pasar merupakan langkah paling rasional dan terukur untuk kondisi Talango saat ini. Pemerintah daerah tidak harus langsung membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru yang membutuhkan perhitungan anggaran besar.
Langkah minimum yang mendesak adalah menghadirkan kontainer sampah di pasar-pasar utama dan memastikan pengangkutan rutin ke TPA di daratan. Persoalan ini sejatinya bukan hal baru. Berdasarkan informasi yang pernah disampaikan secara internal, mantan Ketua Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep pada 14 Mei 2025 di Kantor DLH menyampaikan bahwa persoalan pengangkutan sampah Talango sudah pernah disampaikan kepada pihak kecamatan pada waktu itu.
Namun, rencana tersebut terkendala oleh sistem pengangkutan menggunakan tongkang, dengan alasan bau sampah dikeluhkan mengganggu pengguna tongkang lainnya.
“Alasan teknis tidak boleh menjadi titik berhenti kebijakan. Jika satu skema bermasalah, maka tugas pemerintah adalah mencari skema lain, bukan membiarkan sampah terus menumpuk tanpa solusi,” tegasnya.
Hingga hari ini, solusi alternatif yang konkret belum juga dijalankan. Sementara itu, sampah terus bergerak dari pasar ke lingkungan sekitar, lalu ke laut dan pelabuhan. Kondisi ini menunjukkan adanya pembiaran struktural terhadap krisis lingkungan yang secara langsung berdampak pada kesehatan masyarakat, nelayan, dan pengguna transportasi laut.
“Ketika pasar tidak difasilitasi kontainer dan sistem angkut, lautlah yang akhirnya dijadikan TPA. Ini bukan kesalahan alam, tapi akibat kebijakan yang absen,” lanjutnya.
Rilis ini menegaskan kepada pemerintah daerah dan pemerintah setempat, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, kecamatan, hingga pengelola pasar, bahwa penyediaan kontainer sampah dan sistem pengangkutan rutin adalah keharusan. Minimal, fasilitas tersebut harus hadir di pasar-pasar besar Talango sebagai sentral aktivitas ekonomi dan sumber utama timbulan sampah.
Talango tidak menuntut kebijakan yang muluk-muluk. Yang diminta adalah langkah minimum negara: sediakan kontainer, pastikan pengangkutan rutin, dan hentikan kebiasaan membiarkan laut serta pelabuhan menanggung beban dari sistem pengelolaan sampah yang tidak pernah benar-benar hadir di darat.
Prev Article
KPK Segera Periksa Saksi Kasus Korupsi Proyek dan Dana CSR, Usai Geledah Balikota Madiun
Next Article
BumDes Desa Margantoko Diduga Fiktif, Pembuatan LKPJ Dianggap Ngibul