Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Satresnarkoba Polresta Mataram Berhasil Gagalkan Kiriman Ganja Dari Sumatra, Terduga Mahasiswi Diamankan Dengan BB 849,73 gr Disita

Mataram, NTB - | Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan Narkotika jenis Ganja dari terduga pelaku DFBR, (20), asal Sumbawa Barat di wilayah hukumnya bertempat dihalaman parkir Fakultas sebuah kampus di Kota Mataram pada Senin, (30/09/2024) sekira pukul 11.00 Wita.

Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH. MH. membenarkan penangkapan tersebut, bahwa berdasarkan informasi dan koordinasi dari BNNP NTB akan datang sebuah paket melalui jasa pengiriman/ekspedisi dari Sumatra diduga berisi barang berbahaya.

BACA JUGA : Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Atas informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut, ucapnya. Selasa, (01/10/2024)

"Pada hari Senin tanggal 30 September 2024, sekitar pukul 10.00 wita Tim melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dimaksud dan selanjutnya dilakukan Control Delevery untuk penyerahan paket sampai ke alamat penerimanya ", jelasnya 

Lanjut AKP Gusti menjelaskan sekitar pukul 11.00 Wita, pihak ekspedisi menghubungi pemilik/penerima paket sesuai dengan nomor HP yang tertera dalam paket dan disepakati akan bertemu dihalaman parkir salah satu fakultas sebuah perguruan tinggi di Kota Mataram.

"Setelah tiba di TKP dan pihak jasa ekspedisi menyerahkan paket kepada pemilik/penerimanya, Tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku inisial DFBR yang merupakan seorang mahasiswi dengan disaksikan oleh Security ", ungkapnya 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap barang/paket yang baru saja diterima terduga pelaku dan ditemukan Narkotika diduga jenis Ganja yang dibungkus dengan kotak yang dilakban warna coklat.

Pengembangan dilakukan ke TKP II di sebuah kos-kosan diLingkungan Batu Dawe, Tanjung Karang, Sekarbela, dengan di saksikan oleh perangkat lingkungan setempat selanjutnya dilakukan penggeledahan sebuah kamar yang ditempati oleh terduga bersama pacarnya dan ditemukan barang berupa batang dan biji Ganja dalam sebuah kotak hitam.

 Dalam hal ini barang bukti Narkotika jenis Ganja yang diamankan berat brutto 849,73 Gram.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut, tutupnya.

 

                        

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bawaslu Kab. Buru Kawal Cek Kesehatan 4 Paslon Di RS. Leimena Ambon
Next Article
Bawaslu Buru, Tak Ada Pelangaran Pada Proses Pedaftaran di KPU

Related to this topic:

Be the first to write a comment.