MALANG, BRATAPOS.com — Kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan sertipikat tanah kembali mencuat di Kabupaten Malang. Suparno, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran, mengaku menjadi korban dan secara resmi menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan serta menindaklanjuti perkara tersebut. Laporan itu pun menyeret nama LI’ANI dan ANIK URROHMA sebagai pihak terlapor.
Kasus ini bermula dari pinjaman kecil yang justru berujung pada dugaan penguasaan dan pengalihan sertipikat tanah secara tidak sah, hingga dijadikan agunan di Bank BRI Gondanglegi senilai Rp250 juta.
BACA JUGA :
Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika
Berdasarkan keterangan pelapor, pada tahun 2013 Suparno meminjam uang di Koperasi Rukun Sentosa sebesar Rp1 juta yang kemudian pada tahun 2014 menjadi Rp 3 juta. Pinjaman tersebut, menurutnya, telah dilunasi kepada pihak terlapor.
Namun setelah pelunasan, sertipikat tanah milik Suparno yang sebelumnya dijadikan jaminan tidak kunjung dikembalikan. Setiap kali diminta, terlapor disebut selalu berdalih lupa menyimpan dokumen tersebut.
“Setelah didesak terus-menerus, terlapor akhirnya mengakui bahwa sertipikat tersebut telah dijaminkan ke Bank BRI Gondanglegi sebesar Rp250 juta,” ungkap kuasa hukum pelapor via WhatsApp. Selasa, (10/02/2026)
Lebih mengejutkan lagi, sertipikat tersebut diduga telah diubah statusnya menjadi Akta Jual Beli (AJB) atas nama ANIK URROHMA tanpa sepengetahuan dan persetujuan sah dari pemilik aslinya.
Dana hasil pinjaman bank tersebut, diduga digunakan oleh terlapor bersama pihak lain untuk kepentingan pribadi.
Untuk memperjuangkan haknya, Suparno secara resmi memberikan kuasa kepada Hendri Sumarto, SE, SH, MH., dan HM Romawie Rachman, SH, MH. Keduanya merupakan Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor di Kota Malang.
Kuasa hukum diberikan secara khusus untuk mendampingi, membela, dan mewakili pelapor dalam proses hukum pidana maupun perdata, termasuk pemeriksaan di Polsek, Polres, hingga Polda Jawa Timur, serta upaya hukum lanjutan hingga tingkat banding dan kasasi apabila diperlukan.
Tim kuasa hukum juga diberi kewenangan penuh untuk mengajukan alat bukti, menyanggah bukti yang dianggap tidak sah, serta melakukan langkah-langkah hukum lain demi kepentingan kliennya.
Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
▪︎ Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan
▪︎ Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
▪︎ Serta pasal-pasal lain yang relevan terkait peralihan hak atas tanah tanpa persetujuan pemilik sah.
Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyerahkan dokumen kepemilikan tanah kepada pihak lain, terutama dalam transaksi pinjam-meminjam.
Suparno berharap laporan yang telah diajukannya dapat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum.
“Saya hanya ingin, hak klien kami kembali dan keadilan ditegakkan,” ujar kuasa hukum Suparno.
Kasus dugaan penggelapan sertipikat dan pemalsuan AJB ini, kini menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai jaminan yang cukup besar dan menyangkut hak kepemilikan tanah yang sah.
Lebih mengejutkan lagi, kuasa pelapor mengaku mengetahui bahwa kliennya telah melakukan restorative justice (RJ) dengan pihak terlapor tanpa koordinasi dengannya selaku kuasa hukum. Proses perdamaian tersebut bahkan diduga dilakukan tanpa sepengetahuan aparat penegak hukum, sehingga terkesan berlangsung secara “di bawah tangan”.
“Tanpa koordinasi dengan saya sebagai kuasa hukumnya. Namun demikian, perkara pidana tetap harus dilanjutkan meskipun telah ada perdamaian, terlebih jika sudah ada penetapan tersangka. Penyidik tetap memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan proses hukum,” tegas Hendri Sumarto, SE., SH., MH., kuasa hukum pelapor.
Tidak hanya itu, terkait perkara yang tengah ia tangani, pihaknya juga secara tegas meminta Satreskrim Polres Malang untuk tetap melanjutkan proses pidananya. Meski kliennya disebut telah melakukan restorative justice (RJ) dengan terlapor, ia menilai proses tersebut dilakukan secara di bawah tangan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Saya sudah klarifikasi, penyidik juga menyampaikan bahwa belum ada penyelesaian perkara di Polres Malang. Apalagi, perkara ini ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Jadi menjadi catatan penting bagi saya, apabila kasus ini tidak berlanjut sementara terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak akan segan-segan melaporkan ke Propam maupun Wassidik Polda Jatim,” imbuhnya.
Sementara itu, Li’ani dan Anik Urrohmah selaku pihak terlapor saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelaksanaan restorative justice (RJ) di bawah tangan, sebagaimana disampaikan kuasa hukum pelapor, Hendri Sumarto.
Dari upaya konfirmasi tersebut, hanya Li’ani yang memberikan respons. Ia menyampaikan jawaban singkat.
“Sudah, terima kasih,” jawab Li’ani melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/02/2026) malam.
Sedangkan Anik Urrohmah hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan keterangan resmi kepada tim Bratapos.com.
Bersambung..!!!
Pewarta: Shelor
Kepala Cabang Wilayah Semeru Bratapos Media