Kota Madiun || Bratapos.com - Kepolisian Resor Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, yaitu penipuan bermodus dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan perkenalan melalui aplikasi daring. Kedua kasus tersebut dirilis oleh Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, bersama Satreskrim, pada Senin (20/10/2025).
Kasus penipuan dan penggelapan terjadi pada 3 hingga 7 September 2025 di kawasan parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Korban berinisial F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, mengalami kerugian finansial hingga Rp50.500.000.
BACA JUGA :
Polda Jateng Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika
Kronologi bermula ketika korban ditawari kerja sama dana talangan oleh pelaku, dengan iming-iming keuntungan 5 hingga 10 persen. Dana tersebut diklaim akan digunakan untuk proses take over dan penebusan BPKB kendaraan bermotor. Korban kemudian mentransfer uang sebanyak tiga kali ke rekening BCA atas nama pelaku, dengan total nilai mencapai Rp50,5 juta.
Namun, alih-alih digunakan sesuai kesepakatan, uang yang dikirim korban justru dipakai untuk kebutuhan pribadi pelaku. Setelah merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku,
Bukti transfer bank,
Surat pernyataan tertulis,
Satu unit iPhone 8 Plus milik pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Iptu Ubaidilah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
“Polres Madiun Kota akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami mengingatkan warga agar tetap waspada dan tidak mudah tergoda janji investasi yang tidak jelas legalitasnya,” tegasnya.
Selain kasus penipuan, Satreskrim Polres Madiun Kota juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh seorang pelaku asal Sragen, Jawa Tengah. Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, yakni melalui pendekatan personal via aplikasi perkenalan daring.
Pelaku terlebih dahulu berkenalan dengan korban lewat aplikasi tersebut, kemudian mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Kota Madiun. Saat suasana dianggap aman dan korban lengah, pelaku melancarkan aksinya dengan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Fino, sebuah ponsel, serta uang tunai milik korban.
Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan berbasis digital forensik dan pelacakan lokasi.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menjalin komunikasi, khususnya dengan orang yang baru dikenal lewat media sosial atau aplikasi daring.
“Kejahatan bisa muncul dari relasi yang dibangun secara digital. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan selalu waspada dalam setiap pertemuan dengan orang asing, terutama yang dikenal melalui aplikasi,” tambah Iptu Ubaidilah.
Kedua kasus ini menambah daftar kejahatan yang memanfaatkan tipu muslihat dan kelemahan psikologis korban. Polres Madiun Kota menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam mencegah kejahatan, baik dengan menjaga kewaspadaan pribadi maupun segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Prev Article
Lapas Banyuwangi Pertegas Komitmen Bebas Handphone dan Narkoba, Teguhkan Integritas Pemasyarakatan
Next Article
Kapolresta Banyuwangi Turun Tangan, Ungkap Tragedi Suami Bunuh Istri Karyawan Bank di Panderejo